Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada tahun 2022 menargetkan proses perizinan bagi 5.000 pelaku usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .
"Dari tanggal 1 Januari sampai hari ini, dari dasbor perizinan OSS sudah ada 1.400 pelaku usaha yang mengurus izinnya di Kubu Raya dan diantaranya sebanyak 1.300 izin UMK yang sudah di proses," kata Kepala DPMPTSP Kubu Raya Maria Agustina di Sungai Raya, Rabu.
Baca juga: OVO klarifikasi mengenai pencabutan izin usaha oleh OJK
Baca juga: OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia
Baca juga: Bupati Bengkayang minta pihak perusahaan sawit revisi izin usaha
Baca juga: Pontianak Ancam Cabut Izin Gudang Timbun Sembako
Maria menjelaskan, tahun 2021 lalu, pihaknya mengurus 3.000 perizinan, sehingga tahun ini target dinaikkan menjadi 5.000.
Dia mengatakan, untuk proses perizinan tidak hanya melalui OSS tetapi bisa juga melalui aplikasi sicantikcloud dan simBG sehingga lebih memudahkan masyarakat pelaku usaha untuk mengurus perizinan mereka.
"Untuk kendala yang kita hadapi sejauh ini, khusus untuk pelaku UMK tidak ada kendala karena untuk mengurus perizinan mereka cukup menggunakan MIB yang dikeluarkan melalui aplikasi OSS, sehingga ini sangat mudah sekali di mana mereka cukup memerlukan waktu 10 sampai 15 menit sudah selesai," tuturnya.
Baca juga: Kadin Pontianak soroti kendala pelayanan izin dan usaha secara online
Baca juga: Pemkot Singkawang lakukan jemput bola bantu perizinan UMKM
Baca juga: Pelaku usaha urus izin sertifikasi halal produk
Baca juga: Desperindagkop Pontianak Telah Keluarkan 7.000 Izin UKM
Dia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang tinggal di desa, selama mereka bisa mengakses internet dan memiliki HP Android, mereka bisa mengakses OSS.
"Dan bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses internet, bisa mendatangi kantor desa karena di sana juga bisa melayani pengurusan perizinan," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan usahanya, karena masih banyak UMKM di Kabupaten Kubu Raya yang belum mendaftarkan usahanya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan perizinan segala bidang di Kubu Raya, namun masih saja banyak di temukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.
Maria Agustina menghimbau agar masyarakat dapat mengajukan izin usahanya mengingat kini di semua kecamatan sudah tersedia dan syarat-syarat pengajuannya pun cukup mudah.
Baca juga: "SiCANTIK Cloud" mudahkan pembuatan surat izin usaha
Baca juga: Dua usaha "fintech" Kalbar ajukan izin
Baca juga: Izin usaha BPR Sambas Arta dicabut
Baca juga: Pemkot Pontianak terbitkan 6.100 izin usaha kecil
Baca juga: Pemkot Pontianak permudah perizinan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Dari tanggal 1 Januari sampai hari ini, dari dasbor perizinan OSS sudah ada 1.400 pelaku usaha yang mengurus izinnya di Kubu Raya dan diantaranya sebanyak 1.300 izin UMK yang sudah di proses," kata Kepala DPMPTSP Kubu Raya Maria Agustina di Sungai Raya, Rabu.
Baca juga: OVO klarifikasi mengenai pencabutan izin usaha oleh OJK
Baca juga: OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia
Baca juga: Bupati Bengkayang minta pihak perusahaan sawit revisi izin usaha
Baca juga: Pontianak Ancam Cabut Izin Gudang Timbun Sembako
Maria menjelaskan, tahun 2021 lalu, pihaknya mengurus 3.000 perizinan, sehingga tahun ini target dinaikkan menjadi 5.000.
Dia mengatakan, untuk proses perizinan tidak hanya melalui OSS tetapi bisa juga melalui aplikasi sicantikcloud dan simBG sehingga lebih memudahkan masyarakat pelaku usaha untuk mengurus perizinan mereka.
"Untuk kendala yang kita hadapi sejauh ini, khusus untuk pelaku UMK tidak ada kendala karena untuk mengurus perizinan mereka cukup menggunakan MIB yang dikeluarkan melalui aplikasi OSS, sehingga ini sangat mudah sekali di mana mereka cukup memerlukan waktu 10 sampai 15 menit sudah selesai," tuturnya.
Baca juga: Kadin Pontianak soroti kendala pelayanan izin dan usaha secara online
Baca juga: Pemkot Singkawang lakukan jemput bola bantu perizinan UMKM
Baca juga: Pelaku usaha urus izin sertifikasi halal produk
Baca juga: Desperindagkop Pontianak Telah Keluarkan 7.000 Izin UKM
Dia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang tinggal di desa, selama mereka bisa mengakses internet dan memiliki HP Android, mereka bisa mengakses OSS.
"Dan bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses internet, bisa mendatangi kantor desa karena di sana juga bisa melayani pengurusan perizinan," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan usahanya, karena masih banyak UMKM di Kabupaten Kubu Raya yang belum mendaftarkan usahanya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan perizinan segala bidang di Kubu Raya, namun masih saja banyak di temukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.
Maria Agustina menghimbau agar masyarakat dapat mengajukan izin usahanya mengingat kini di semua kecamatan sudah tersedia dan syarat-syarat pengajuannya pun cukup mudah.
Baca juga: "SiCANTIK Cloud" mudahkan pembuatan surat izin usaha
Baca juga: Dua usaha "fintech" Kalbar ajukan izin
Baca juga: Izin usaha BPR Sambas Arta dicabut
Baca juga: Pemkot Pontianak terbitkan 6.100 izin usaha kecil
Baca juga: Pemkot Pontianak permudah perizinan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022