Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkayang, Kalimantan Barat telah menerima dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) namun juga tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

"Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disetujui namun ada beberapa catatan. Kami minta untuk direalisasikan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang yang lebih baik," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Baca juga: DPRD Bengkayang dorong sektor pariwisata dipromosikan untuk dongkrak PAD
Baca juga: Legislator dorong pemerataan internet di Bengkayang

Ia menjelaskan bahwa adapun beberapa catatan yang diberikan legislatif yakni, pertama Bupati Bengkayang bersama semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera optimalkan tingkat capaian realisasi APBD Kabupaten Bengkayang, serta nilai kewajaran dari pertanggungjawaban atas LKPD Kabupaten Bengkayang.

"Yang tentunya dalam hal ini, harus tetap berpedoman pada Undang-undang, serta catatan dan rekomendasi dari BPK RI," kata dia.

Baca juga: Ketua DPRD Bengkayang sambut baik rencana peresmian PLBN Jagoi Babang
Baca juga: DPRD Bengkayang dukung eksekutif maksimalkan penerimaan PAD 2022

Kedua, meningkatkan kualitas sistem penganggaran pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta kendali penganggaran untuk semua jenis pengadaan barang dan jasa.

"Kami minta Bupati Bengkayang dan OPD terkait untuk lebih teliti dalam mengevaluasi semua jenis perencanaan kegiatan anggaran di semua OPD. Terutama terhadap kesesuaian pengelompokan dan pengklasifikasian belanja," jelas dia.

Baca juga: Dewan dukung wacana pemerintah benahi pasar rakyat di Bengkayang
Baca juga: Legislator Bengkayang minta Pemda segera hadirkan alat test swab PCR

Ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target pemerintah kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini kata Fransiskus, pihaknya meminta Pemkab melalui OPD teknis terkait, untuk lebih optimal terhadap pemungutan semua jenis pajak daerah.

Keempat, Pemkab Bengkayang diminta untuk lebih memperhatikan realisasi struktur pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Baca juga: Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur harus ditindak tegas
Baca juga: Ketua DPRD Bengkayang salurkan bantuan dan pantau daerah banjir

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkayang turut mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkayang dan semua anggota fraksi yang telah serius dalam menyelesaikan pembahasan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2021.

"Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, proses penetapan perda masih memerlukan waktu yang cukup panjang di antaranya masih mesti dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Gubernur," katanya.

Hasil evaluasi yang dimaksud harus disesuaikan dam disempurnakan kembali oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkayang paling lama seminggu, terhitung sejak hasil evaluasi diterima, kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Bengkayang nilai harus ada Perda lindungi peladang
Baca juga: Bengkayang tutup pintu batas RI-Malaysia Jagoi Babang


 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022