Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga terduga pelaku judi online atau daring jenis togel di wilayah Kecamatan Utan, saat merekap nomor togel.

"Terduga pelaku berinisial MS (52), AK (33) dan JH (47)," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.

Baca juga: Penjual sayur diancam 10 tahun penjara karena judi online

Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku di Desa Motong, Kecamatan Utan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS yang sedang merekap angka bersama pelaku AK untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphone-nya untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Anggota juga berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu.

Baca juga: Rp67 miliar disita polisi dari kasus penipuan investasi Binomo

"Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp80 ribu," katanya.

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi daring, anggota menangkap bandar judi online inisial JH (47) setelah menerima uang untuk pembelian togel. Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya.

Baca juga: Hati-hati penyusupan iklan judi "online" di situs pemerintah

Dari tangan JH disita dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka dan uang tunai Rp3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku judi online dan satu diantaranya merupakan bandar togel inisial HJ," katanya.


Baca juga: Perkuat keamanan siber cegah situs pemerintah untuk judi online

Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan tiga WNI korban judi online di Malaysia

Petugas Kepolisian Sektor Ampenan, Nusa Tenggara Barat, menangkap pecandu judi online berinisial IA (33), karena mencuri sepeda di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Pejeruk, Kota Mataram.

Kapolsek Ampenan AKP M Nasrullah di Mataram, Jumat, menjelaskan, perannya terungkap setelah pihak kepolisian mengidentifikasi wajahnya yang terekam CCTV di rumah korban.

"Jadi pakaian yang dipakainya saat mencuri dan menjual barang curian, itu sama. Itu dikenali dari CCTV," kata Nasrullah.

Baca selengkapnya: Polisi tangkap pecandu judi online mencuri sepeda

 

Pewarta: Akhyar Rosidi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022