Petugas Kepolisian Sektor Ampenan, Nusa Tenggara Barat, menangkap pecandu judi online berinisial IA (33), karena mencuri sepeda di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Pejeruk, Kota Mataram.
Kapolsek Ampenan AKP M Nasrullah di Mataram, Jumat, menjelaskan, perannya terungkap setelah pihak kepolisian mengidentifikasi wajahnya yang terekam CCTV di rumah korban.
"Jadi pakaian yang dipakainya saat mencuri dan menjual barang curian, itu sama. Itu dikenali dari CCTV," kata Nasrullah.
Baca juga: Polisi bongkar judi daring omzet miliaran rupiah
Diketahui bahwa IA menjalankan aksinya dengan pertama kali mendatangi rumah korban. Dia datang untuk kali pertama dengan menawarkan barang dagangan kepada korban.
Nampaknya kedatangan pertamanya itu bukan niat untuk menjual barang dagangannya. Melainkan melihat situasi dan kondisi rumah korban yang kebetulan tersimpan sebuah sepeda di garasi.
"Jadi yang pertama dia tawarkan barang, datang lagi untuk kali kedua mencuri sepeda. Baju yang dia pakai itu sama, makanya mudah kita kenali," ujarnya.
Selain mengambil sepeda milik korban, Ia juga membawa kabur tabung gas elpiji tiga kilogram. Usai mencuri, IA pergi ke Lawata, Lingkungan Gomong, Kota Mataram, dan menjual sepeda milik korban kepada seorang pembeli berinisial BY seharga Rp350 ribu.
Setelah diselidiki, sepeda milik korban berhasil diamankan dari kakak kandung BY yang ketika itu kedapatan sedang menggunakannya di Pantai Cemara, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Pelaku judi online di Putussibau ditangkap
"BY mengakunya tidak tahu kalau sepeda ini hasil curian," ucapnya.
Lebih lanjut, IA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian mengaku uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk modal judi online.
"Dia pakai main judi online. Judi slot. Kalah terus dia. Ndak pernah menang makanya butuh uang terus," kata Nasrullah.
Baca juga: Polisi ungkap "judi online Singapura"
Baca juga: Mengaku Dirampok, Ternyata Untuk Judi Online
Baca juga: Polda Metro Bekuk "Master Agent" Judi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kapolsek Ampenan AKP M Nasrullah di Mataram, Jumat, menjelaskan, perannya terungkap setelah pihak kepolisian mengidentifikasi wajahnya yang terekam CCTV di rumah korban.
"Jadi pakaian yang dipakainya saat mencuri dan menjual barang curian, itu sama. Itu dikenali dari CCTV," kata Nasrullah.
Baca juga: Polisi bongkar judi daring omzet miliaran rupiah
Diketahui bahwa IA menjalankan aksinya dengan pertama kali mendatangi rumah korban. Dia datang untuk kali pertama dengan menawarkan barang dagangan kepada korban.
Nampaknya kedatangan pertamanya itu bukan niat untuk menjual barang dagangannya. Melainkan melihat situasi dan kondisi rumah korban yang kebetulan tersimpan sebuah sepeda di garasi.
"Jadi yang pertama dia tawarkan barang, datang lagi untuk kali kedua mencuri sepeda. Baju yang dia pakai itu sama, makanya mudah kita kenali," ujarnya.
Selain mengambil sepeda milik korban, Ia juga membawa kabur tabung gas elpiji tiga kilogram. Usai mencuri, IA pergi ke Lawata, Lingkungan Gomong, Kota Mataram, dan menjual sepeda milik korban kepada seorang pembeli berinisial BY seharga Rp350 ribu.
Setelah diselidiki, sepeda milik korban berhasil diamankan dari kakak kandung BY yang ketika itu kedapatan sedang menggunakannya di Pantai Cemara, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Pelaku judi online di Putussibau ditangkap
"BY mengakunya tidak tahu kalau sepeda ini hasil curian," ucapnya.
Lebih lanjut, IA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian mengaku uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk modal judi online.
"Dia pakai main judi online. Judi slot. Kalah terus dia. Ndak pernah menang makanya butuh uang terus," kata Nasrullah.
Baca juga: Polisi ungkap "judi online Singapura"
Baca juga: Mengaku Dirampok, Ternyata Untuk Judi Online
Baca juga: Polda Metro Bekuk "Master Agent" Judi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020