Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalbar membahas tentang indeks kerawanan pemilu dan rapat konsolidasi pengembangan arah gerakan pengawasan partisipatif dalam kegiatan sosialisasi pengawas pemilu partisipatif di Kota Singkawang, Kamis.

"Dalam pertemuan ini akan disosialisasikan gerakan pengawasan partisipatif yang akan dibangun bersama kabupaten/kota. Dengan menjelaskan kira-kira potensi apa kerawanan-kerawanan yang akan terjadi pada Pemilu 2024, karena belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza.

Dalam sosialisasi, sudah disampaikan ada beberapa hal yang perlu disepakati sebagai platform bersama antara Bawaslu dengan masyarakat.

"Terutama bagaimana mendorong masyarakat dalam mengembangkan pengawasan partisipatif," tuturnya.

Diketahui bahwa saat ini revolusi digital di media sosial. Tidak menutup kemungkinan, salah satu energi yang akan pihaknya dorong pengawasan partisipatif juga ke arah sana.

Kemudian, dalam sosialisasi juga disampaikan bagaimana pentingnya melakukan pemetaan terhadap kerawanan teknis khususnya pada saat proses rekapitulasi pemungutan suara.

"Karena disitulah mahkota atau hakikatnya pemilu bagi para kontestan apakah terjadi kecurangan pada suaranya, apakah suaranya itu sudah mencerminkan dari kedaulatan hak pilih dan sebagainya," katanya.

Menurutnya, indeks kerawanan sifatnya ada dua, yaitu kerawanan yang sifatnya teknis atau elektoral proses dan non-elektoral proses.

"Elektoral proses seperti hak pilih, kampanye dan soal proses manipulasi suara," jelasnya.

Ketiga ini bisa terjadi karena disebabkan faktor politik uang, isu SARA dan sebagainya.

Bahkan di nonteknis atau non-elektoral prosesnya menurut dia juga bisa terjadi. Terjadi di media sosial, orang saling berantam, keterbelahan sosial bahkan mungkin bisa saja terjadi di Pemilu 2024 kelak.

Terkait dengan indeks kerawanan ini, Bawaslu Kalbar akan merumuskan bagaimana cara pencegahannya sehingga ada kesepakatan bersama antara Bawaslu pusat dan kabupaten/kota.

"Setidaknya ada rumusan teknis yang jelas supaya kita di jajaran bawah ini punya landasan yang jelas, arah yang jelas dan tindakan yang jelas. Karena yang memutuskan rumusan itukan merupakan kewenangan Bawaslu RI," tuturnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023