Ratusan kendaraan operasional milik Pemkab Ponorogo menunggak pajak tahunan hingga nominal lebih seratus juta rupiah, demikian rilis resmi Satlantas Polres Ponorogo, Polda Jatim.
"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan di Ponorogo, Rabu.
Diungkapkan, mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan 481 unit dan sisanya 105 unit merupakan roda empat.
"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi.
Baca juga: BKD Kota Pontianak tertibkan reklame tunggak bayar pajak
Kendati demikian, lanjut Dwi, jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, dimana saat itu jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.
Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan
"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," ujar Dwi.
Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.
Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.
Baca juga: BKD Pontianak tutup dua restoran karena tunggak pajak
Baca juga: Gojek hadirkan GoService memudahkan urusan pajak kendaraan bermotor
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariad Daerah Provinsi Kalbar Ignasius IK mengatakan, sampai saat ini terdapat 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di seluruh Kalbar yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan sebesar Rp26.801.773.500.
"Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per-tahun 2022 untuk perusahaan perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp26.801.773.500," kata Ignasius di Pontianak, Kamis.
Kemudian, katanya, untuk perusahaan pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp6.350.619.800, Baca selengkapnya: 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di Kalbar tunggak bayar PKB
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan di Ponorogo, Rabu.
Diungkapkan, mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan 481 unit dan sisanya 105 unit merupakan roda empat.
"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi.
Baca juga: BKD Kota Pontianak tertibkan reklame tunggak bayar pajak
Kendati demikian, lanjut Dwi, jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, dimana saat itu jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.
Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan
"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu," ujar Dwi.
Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.
Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.
Baca juga: BKD Pontianak tutup dua restoran karena tunggak pajak
Baca juga: Gojek hadirkan GoService memudahkan urusan pajak kendaraan bermotor
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariad Daerah Provinsi Kalbar Ignasius IK mengatakan, sampai saat ini terdapat 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di seluruh Kalbar yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan sebesar Rp26.801.773.500.
"Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per-tahun 2022 untuk perusahaan perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp26.801.773.500," kata Ignasius di Pontianak, Kamis.
Kemudian, katanya, untuk perusahaan pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp6.350.619.800, Baca selengkapnya: 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di Kalbar tunggak bayar PKB
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023