Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 gencar melakukan sosialisasi perihal kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
"Sosialisasi yang gencar ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti langsung mendatangi masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 18 tahun 2024," ujar Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan, selain ke rumah warga sosialisasi juga digelar seperti di kantor camat dengan mengundang para pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
"Sosialisasi Pergub Nomor 18 tahun 2024 tersebut sengaja dilakukan dengan menyasar langsung masyarakat. Kita ingin masyarakat secara luas mengetahui dan memanfaatkan kebijakan pembebasan denda kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov Kalbar ini," ungkap Edy Gunawan.
Dijelaskan Edy, kebijakan bayar pajak bebas denda tersebut diberlakukan mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Adapun pembebasan yang diberikan mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, khusus tahun ini ada diskon, yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.
"Kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kalbar," jelas Edy.
Ia berharap lewat kebijakan tersebut masyarakat yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan.
Menurut dia para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak, sehingga lewat kebijakan ini pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
Menurut dia para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak, sehingga lewat kebijakan ini pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas keringanan ini," ungkap Edy.