Pontianak (ANTARA) - Warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat banyak yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor mereka sehingga menyebabkan Petugas UPT PPD Wilayah Kota Singkawang melakukan jemput bola dalam penagihan dan menyampaikan surat tagihan pajak kepada masyarakat .
"Khusus di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus roda empat adalah sebesar Rp700 juta. Makanya kita fokuskan dalam tiga hari ke depan di Kelurahan Pasiran dulu, agar tunggakan tersebut segera dibayarkan oleh wajib pajak yang menunggak," kata Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang, Rustam di Singkawang, Rabu.
Dalam giat ini, pihaknya didampingi Satpol PP, Lurah Pasiran dan Kecamatan Singkawang Barat dan tetap melakukan penagihan secara humanis kepada wajib pajak.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat Singkawang dalam membayar pajak kendaraan adalah bertujuan untuk pembangunan di Kota Singkawang.
"Untuk itu kami mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat membayar tunggakan kendaraannya," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan jumlah tunggakan pajak kendaraan, bukan tak memungkinkan UPT PPD Wilayah Singkawang juga akan menggelar razia bersama Satlantas Polres Singkawang.
Jika memang ada kendaraan masyarakat yang diketahui sudah dijual ke orang lain, kepada wajib pajak yang menjual harus melapor ke UPT PPD Wilayah Singkawang.
"Dengan adanya laporan tersebut, maka pihak Samsat akan mengeluarkan surat pernyataan jika kendaraan tersebut sudah dijual untuk dilakukan balik nama. Karena jika tidak melapor maka kendaraan tersebut akan terus menerus atas nama si penjual meskipun sudah berpindah tangan ke orang lain," ungkapnya.
Yang dikhawatirkan, jika ada kejadian yang sifatnya kriminal, tetap yang dikejar adalah nama si pemilik kendaraan tersebut jika tidak dilakukan balik nama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: