Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan ikut mendukung dan mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam penyelesaian pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Sandai.

“Kami mendukung PLN pembangunan PSN khususnya dalam penyelesaian hambatan dan kendala proyek, mengingat pentingnya penyelesaian proyek ini untuk kepastian suplai listrik ke masyarakat,” ujar Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar, Zolly Rachmatilah di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa telah melakukan kunjungan ke proyek pembangunan PLN GI150 kV Sandai. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Alhamdulillah kemajuan pembangunan berlangsung secara signifikan dari kunjungan terakhir. Kami berharap pembangunan ini dikawal ketat sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” jelas dia.

Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 1 PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Oki Hermawan mengatakan bahwa dari sisi mekanikal dan elektrikal, pembangunan GI Sandai sudah mendapatkan Rekomendasi Laik Bertegangan dalam rangka Pengujian Sistem (RLBPS).

"Secara keseluruhan, progress pembangunan GI 150 kV Sandai sebesar 82,5 persen," kata dia.

Ia mengatakan GI 150 kV Sandai merupakan salah satu proyek interkoneksi yang akan menyambungkan Sistem Kelistrikan Khatulistiwa ke Sistem Ketapang. Selain dari GI 150 kV Sandai, proyek interkoneksi yang masih dalam pembangunan PLN adalah SUTT 150 kV Tayan – Sandai dan SUTT 150 kV Sandai – Tx (Sukadana).

"Dengan progress yang sudah mencapai 82,5 persen, melalui pendampingan dari Kejati Kalbar, PLN terus bergerak untuk menyelesaikan proyek dengan baik sebagai institusi yang menjadi pilar dalam membangun negara. Akhir tahun 2022, PLN telah mendapatkan RLBPS untuk proyek tersebut dan tengah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO)," jelas dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023