Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka gerai pengaduan masyarakat dan konsultasi di daerah perbatasan seperti di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau.
"Pembukaan gerai ini sebagai upaya Ombudsman Kalbar mendekatkan akses pelayanan pengaduan ke masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Entikong. Sehingga dapat lebih mudah menyampaikan permasalahan pelayanan publik," ujar Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar, Muhamamd Rhida saat dihubungi di Sanggau, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait pelayanan publik, dapat langsung datang ke gerai ini tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak.
"Sebagai sarana masyarakat menyampaikan ketidakpuasan dan kerugian dalam permasalahan pelayanan publik, kami silahkan datang di area PLBN Entikong mulai 28 Februari sampai 02 Maret 2023. Waktu pelayanan pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," katanya.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kemana harus mengadu terkait permasalahan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam pelayanan publik.
"Sehingga dengan gerai pengaduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik akses tersebut," jelas dia.
Menurutnya gerai pengaduan yang ditempatkan di PLBN Entikong tidak hanya dikhususkan untuk pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik yang ada di PLBN Entikong saja tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik sektor kesehatan, pertanahan, kepolisian, pendidikan, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
"Kami berharap gerai Ombudsman Kalbar banyak diakses oleh masyarakat sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang pelayanan publik serta mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dalam pelayanan. Pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan dan dokumen pendukung terkait," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pembukaan gerai ini sebagai upaya Ombudsman Kalbar mendekatkan akses pelayanan pengaduan ke masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Entikong. Sehingga dapat lebih mudah menyampaikan permasalahan pelayanan publik," ujar Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar, Muhamamd Rhida saat dihubungi di Sanggau, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait pelayanan publik, dapat langsung datang ke gerai ini tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak.
"Sebagai sarana masyarakat menyampaikan ketidakpuasan dan kerugian dalam permasalahan pelayanan publik, kami silahkan datang di area PLBN Entikong mulai 28 Februari sampai 02 Maret 2023. Waktu pelayanan pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," katanya.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kemana harus mengadu terkait permasalahan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam pelayanan publik.
"Sehingga dengan gerai pengaduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik akses tersebut," jelas dia.
Menurutnya gerai pengaduan yang ditempatkan di PLBN Entikong tidak hanya dikhususkan untuk pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik yang ada di PLBN Entikong saja tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik sektor kesehatan, pertanahan, kepolisian, pendidikan, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
"Kami berharap gerai Ombudsman Kalbar banyak diakses oleh masyarakat sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang pelayanan publik serta mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dalam pelayanan. Pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan dan dokumen pendukung terkait," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023