Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberikan layanan secara humanis kepada tenaga kerja karena hal itu menjadi bagian Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham) jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial Kota Pontianak 2023. 

"Pemahaman konsep Ranham di elemen masyarakat terus ditingkatkan melalui sosialisasi. Sementara untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sendiri wajib melihat dari nilai-nilai HAM," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja di Kota Pontianak dijamin pemeliharaan serta peningkatan kesejahteraannya. Hal itu itu melalui kepesertaan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pemberi kerja atau perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan.

"Itu bentuk perlindungan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Dengan berdasarkan kekeluargaan dan gotong - royong sebagaimana semangat Pancasila," kata dia.

Ia menyampaikan, untuk Pemkot Pontianak dalam perlindungan pada tenaga kerja telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kemudian para pihak senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, khususnya tenaga kerja. Pasien dalam hal ini akan diberikan pemahaman terhadap hak-hak apa saja yang bisa didapat serta aturan yang berlaku, katanya.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang bersifat sosial seperti jaminan hari tua, pensiun, pemutusan kerja dan lainnya. Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan mendasar jaminan kesehatan warga," imbuhnya.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023