Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat memberikan pengurangan masa tahanan pidana atau remisi kepada 56 narapidana (napi) yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau wilayah Kapuas Hulu.

"Pemberian remisi khusus itu dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, tentunya itu diberikan kepada mereka (napi) yang telah berkelakuan baik dan berbagai persyaratan sesuai ketentuan," kata Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Johan, pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

Menurutnya, remisi merupakan salah wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah mematuhi segala peraturan dan memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan di dalam Rutan.

"Pemberian remisi itu berdasarkan penilaian warga binaan selama di dalam Rutan, tidak semua bisa dapat remisi khusus, itu diberikan kepada mereka yang memang memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku dan kami hanya sebatas mengusulkan," ucapnya.

Ia menjelaskan pemberian resmi telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada warga binaan pada hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal-Tahub Baru serta pada peringatan hari kemerdekaan.

Dia berharap dengan penyerahan remisi khusus tersebut mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang mereka jalani selama di Rutan Putussibau.

"Pidana yang diberikan kepada warga binaan itu bukan semata-mata suatu hukuman, tetapi lebih kepada proses penyadaran diri agar begitu kembali ke masyarakat para napi itu justru bisa menjadi contoh dan teladan dari sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Untuk diketahui, penyerahan surat keputusan remisi khusus telah tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Putussibau Martinus Jabak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023