Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengarahkan kepala desa menjadikan permukiman desa di kabupaten itu lebih produktif dengan adanya kepastian hukum bagi lahan milik warga.
"Saya berterima kasih karena masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberi ketenangan hingga proses yang akan berjalan di desa yang bisa tertata dengan baik," kata Muda Mahendrawan di Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Tata Badan Pertanahan Nasional di Kubu Raya di Sungai Raya, Jumat.
Menurut dia, tujuan dari Kepala Desa untuk memperjuangkan desanya agar terdata dengan lengkap. "Kalau tidak seperti itu kita akan mewariskan hal-hal yang menimbulkan banyak konflik di desa kita," ujarnya.
Muda menjelaskan pelepasan kawasan melalui program Tora, prosesnya bisa dilakukan dengan cara diskusi kepada masyarakat untuk mencari kepastian yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Caranya, bisa diberdayakan dan bisa bermitra, misalnya plasma dengan kebun mandiri/mitra untuk mengembangkan area permukiman dan perkarangan menjadi lebih produktif.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Cornelis selaku anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Kanwil, juga DPM Kubu Raya karena dengan terlaksananya agenda ini dan terpilihnya Kubu Raya melaksanakan program ini, kita bisa melakukan percepatan pembangunan supaya tidak adanya konflik di lapangan," tuturnya.
Muda Mahendrawan mengungkapkan seluruh kepala desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proaktif, karena jika diupayakan dengan baik maka proses sertifikasi bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Cornelis menyarankan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan, supaya di daerah yang tidak padat boleh memiliki tanah hak milik minimal sawah lima hektar.
"Saya di sini melakukan pengawasan apakah sudah benar perencanaan ini, apakah benar ATR BPN berkoordinasi dengan bupati karena yang punya wilayah bupati," tuturnya.
Ia meminta Bupati untuk memasukkan program itu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), karena menyangkut anggaran pada penyusunan anggaran pada Musrembang.
Dia mengusulkan pada Musrembang di tingkat kabupaten, semua departemen maupun non departemen, diundang hadir supaya disinkronkan dengan bupati dan dibahas lagi di tingkat nasional.
"Saya menjadi politisi supaya dapat membantu banyak orang, hari ini saya bangga karena sudah bisa membantu sehingga masyarakat dapat kepastian hukum. Sertifikat tanah sangat penting, hak milik tanah bisa diwariskan secara turun temurun," kata Cornelis.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Saya berterima kasih karena masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberi ketenangan hingga proses yang akan berjalan di desa yang bisa tertata dengan baik," kata Muda Mahendrawan di Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Tata Badan Pertanahan Nasional di Kubu Raya di Sungai Raya, Jumat.
Menurut dia, tujuan dari Kepala Desa untuk memperjuangkan desanya agar terdata dengan lengkap. "Kalau tidak seperti itu kita akan mewariskan hal-hal yang menimbulkan banyak konflik di desa kita," ujarnya.
Muda menjelaskan pelepasan kawasan melalui program Tora, prosesnya bisa dilakukan dengan cara diskusi kepada masyarakat untuk mencari kepastian yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Caranya, bisa diberdayakan dan bisa bermitra, misalnya plasma dengan kebun mandiri/mitra untuk mengembangkan area permukiman dan perkarangan menjadi lebih produktif.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Cornelis selaku anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Kanwil, juga DPM Kubu Raya karena dengan terlaksananya agenda ini dan terpilihnya Kubu Raya melaksanakan program ini, kita bisa melakukan percepatan pembangunan supaya tidak adanya konflik di lapangan," tuturnya.
Muda Mahendrawan mengungkapkan seluruh kepala desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proaktif, karena jika diupayakan dengan baik maka proses sertifikasi bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Cornelis menyarankan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan, supaya di daerah yang tidak padat boleh memiliki tanah hak milik minimal sawah lima hektar.
"Saya di sini melakukan pengawasan apakah sudah benar perencanaan ini, apakah benar ATR BPN berkoordinasi dengan bupati karena yang punya wilayah bupati," tuturnya.
Ia meminta Bupati untuk memasukkan program itu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), karena menyangkut anggaran pada penyusunan anggaran pada Musrembang.
Dia mengusulkan pada Musrembang di tingkat kabupaten, semua departemen maupun non departemen, diundang hadir supaya disinkronkan dengan bupati dan dibahas lagi di tingkat nasional.
"Saya menjadi politisi supaya dapat membantu banyak orang, hari ini saya bangga karena sudah bisa membantu sehingga masyarakat dapat kepastian hukum. Sertifikat tanah sangat penting, hak milik tanah bisa diwariskan secara turun temurun," kata Cornelis.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023