Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum dan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Tambang emas ilegal itu dilakukan oleh oknum yang berdampak terhadap masyarakat luas, terutama kerusakan lingkungan," kata Fransiskus Diaan di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Ia mengatakan salah satu dampak penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum akibat diterjang banjir bandang.

Fransiskus menceritakan saat dirinya meninjau banjir bandang di Desa Sungai Besar, dari keterangan sejumlah masyarakat setempat ada sungai yang dialihkan oleh pekerjaan tambang emas ilegal di bagian hulu sehingga saat musim hujan sungai kecil itu meluap dan terjadi banjir bandang.

Sedangkan pada aliran sungai yang cukup besar tidak ada air sama sekali karena sudah dialihkan.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Fransiskus memerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk cek lokasi dan membuka akses aliran sungai yang dialihkan tersebut.

"Saat petugas PUPR mau masuk lokasi dilarang, bahkan tidak diperbolehkan mengambil foto dan video," katanya.

Bupati meminta pihak berwajib menindak tegas oknum pelaku penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga berpesan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan apabila ingin tetap melaksanakan aktivitas pertambangan.

"Pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan perizinan, tetapi jangan melakukan penambangan ilegal," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Hiasintus Gunung Agung mengatakan oknum pekerja tambang emas ilegal di Desa Sungai Besar menggarap lahan sawah mandiri sehingga instansinya tidak bisa melakukan penindakan.

"Yang dijadikan tempat tambang emas ilegal itu lahan sawah masyarakat, bukan milik pemerintah daerah dan bukan di bawah naungan Dinas pertanian," katanya.

Gunung mengaku tidak bisa mengambil langkah sebab lahan tersebut lahan sawah masyarakat dan saat hendak ke lokasi tidak diizinkan oleh oknum dan masyarakat.

"Ada oknum tidak mengizinkan kami masuk dan tidak boleh mengambil foto dan video," jelasnya.

Dia menjelaskan sekitar empat tahun terakhir, Dinas Perikanan Kapuas Hulu tidak memasukkan kegiatan ke lahan sawah sungai besar.

Mengenai irigasi, Gunung mengatakan bukan merupakan wewenang dari Dinas Pertanian Kapuas Hulu, tetapi pada tahun 90-an dari Kimpraswil.

"Kami mendorong pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang menambang emas ilegal," katanya.

Baca juga: Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti tertibkan tambang emas ilegal di perbatasan


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,  Selasa (17/10) belum lama ini menyampaikan telah beberapa kali mengingatkan agar masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

"Kami imbau masyarakat untuk segera menghentikan pertambangan ilegal yang bertentangan dengan hukum serta merusak lingkungan," Hendrawan. 

Disampaikan Hendrawan, ada beberapa kecamatan yang menjadi atensi dalam upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kapuas Hulu. 

Bahkan, dia akan membentuk tim dengan tetap mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman serta imbau kepada masyarakat di lokasi pertambangan emas ilegal. 

"Jika sudah beberapa kali diingatkan masih saja melaksanakan aktivitas maka dengan terpaksa kami tertibkan," kata Hendrawan. 

Hendrawan menegaskan pihaknya tidak membenarkan kegiatan ilegal termasuk PETI, karena bertentangan dengan hukum. 

Selain itu, resiko dalam pekerjaan taruhannya nyawa dan juga bisa merusak lingkungan. 

"Sebaiknya tinggalkan pekerjaan tambang emas ilegal itu beralih ke pekerjaan lain," pesan Hendrawan. 

Dia menyarankan apabila masyarakat masih ingin tetap melaksanakan pertambangan mestinya mengurus perizinan seperti izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sampai dengan izin pertambangan rakyat (IPR). 

Disebutkan Hendrawan, ada beberapa upaya penertiban yang dilakukan seperti halnya pada Senin (16/10) kemarin, Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menertibkan pertambangan emas tanpa izin di Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu. 

"Sudah sering kali kami imbau agar masyarakat berhenti menambang emas ilegal," turut dia.

Baca juga: Disperindag Kalbar gandeng Polda cari solusi tangani PETI

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023