Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Tariyah mengatakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Barat mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023.

"Sebanyak 11 pemerintah daerah meraih zona hijau, dari sebelumnya hanya ada 6 pemerintah daerah di tahun 2022. Sedangkan 4 pemerintah daerah pada tahun 2023 masuk dalam zona kuning," katanya dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024.

Di Kalimantan Barat, penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota, 14 Kepolisian Resor dan 14 Kantor Pertanahan di seluruh Provinsi Kalimantan Barat. 

Sebanyak dua pemerintah daerah yang masuk dalam kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi, yakni Pemerintah Provinsi Kalbar (90,30) dan Pemerintah Kota Pontianak (91,16). Kemudian sembilan pemerintah daerah masuk dalam kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi yakni Pemerintah Kota Singkawang (87,66), Pemerintah Kabupaten Sanggau (86,73), Pemerintah Kabupaten Ketapang (85,84), Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (84,65), Pemerintah Kabupaten Sintang (84,10), Pemerintah Kabupaten Sekadau (82,22), Pemerintah Kabupaten Landak (82,11), Pemerintah Kabupaten Mempawah (81,28) dan Pemerintah Kabupaten Sambas (80,93). 

Sedangkan pemerintah daerah dengan Kategori C yakni Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (74,89), Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (74,66), Pemerintah Kabupaten Bengkayang (70,49) dan Pemerintah Kabupaten Melawi (62,72).

Dia menambahkan, penilaian tersebut dilakukan sejak 11 Juli hingga 15 September 2023. 

Lokus yang dinilai pada pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi 7 unit layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan 2 puskesmas pada tiap kabupaten/kota yang dipilih secara acak.

Hasil penilaian dikategorikan dalam Zona Hijau dengan Kategori A (Opini kualitas tertinggi) dan B (Opini kualitas tinggi), Zona Kuning dengan Kategori C (Opini kualitas Sedang) dan Zona Merah dengan Kategori D (Opini kualitas rendah) dan E (Opini kualitas terendah).

"Ada hal yang berbeda pada tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman," kata Tariyah.

Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik, sehingga bagi instansi yang masuk ke dalam zona hijau namun tidak atau belum melaksanakan produk Ombudsman tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat menerima piagam penghargaan.

Keberhasilan dari pemda di Kalimantan Barat tidak lepas dari komitmen para kepala daerah dalam memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Publik di masing-masing perangkat daerah.





 

Pewarta: Nurul Hayat dan Defita Dzahrah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023