Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar mengatakan pihaknya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang Tahun 2024 sebesar Rp2.886.916, dan penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor: 1871/NAKERTRAN/2023.
"Keputusan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024," kata Yasmalizar, di Singkawang, Minggu.
Dia menjelaskan, UMK Kota Singkawang yang telah ditetapkan ini mengalami kenaikan 3,78 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Dengan penetapan ini, maka per 1 Januari UMK Singkawang naik 3,78 persen atau sebesar Rp2.886.916 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.781.898.83," kata dia.
Ia mengatakan UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Yasmilizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Keputusan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024," kata Yasmalizar, di Singkawang, Minggu.
Dia menjelaskan, UMK Kota Singkawang yang telah ditetapkan ini mengalami kenaikan 3,78 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Dengan penetapan ini, maka per 1 Januari UMK Singkawang naik 3,78 persen atau sebesar Rp2.886.916 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.781.898.83," kata dia.
Ia mengatakan UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Yasmilizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024