"Sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016," katanya di Singkawang, Rabu.
Menurutnya, setiap tahun ada kenaikan upah bagi tenaga kerja di Singkawang. Besarannya pun telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar Nomor: 863/Disnakertran/2015 sebesar Rp1.839.750 dimulai sejak 1 Januari 2016.
Ditetapkannya UMK Singkawang juga berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan, persatuan serikat kerja dan pengusaha.
"Penetapannya sudah dilakukan sejak 19 November 2015, dan informasi ini sudah kita sebarkan ke perusahaan untuk dilaksanakan," tuturnya.
Iryani mengungkapkan, untuk Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1.560.000.
"UMK Kota Singkawang lebih besar dari Upah Minimum Provinsi. Namun, tentunya UMK ini sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Singkawang," tuturnya.
Menurut Iryani, memang masalah upah minimum menjadi suatu dilema.
"Kalau terlalu tinggi, khawatir perusahaannya tidak mampu membayar dan jangka panjang bagi perusahaan juga tidak begitu baik, apalagi kalau perusahaannya merugi. Namun kalau terlalu rendah, maka kasihan juga bagi tenaga kerja untuk dapat membiayai hidupnya," katanya.
Untuk itu, diambil jalan tengah atau solusi antara kedua belah baik perusahaan maupun karyawannya.
(KR-RDO/S024)