Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang tahun 2019 sebesar Rp2.338.840.
"Penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 581/Disnakertrans/2018 tentang upah minimum Kota Singkawang Rp2.338.840," kata Kepala Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Deson Lingga di Singkawang, Jumat.
Dengan adanya penetapan UMK Kota Singkawang ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan berupa surat edaran.
"Jadi dengan adanya edaran tersebut, kita harapkan perusahaan bisa mentaati apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Kalbar mengenai besaran UMK Kota Singkawang tahun 2019," ujarnya.
Menurutnya, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dan lewat setahun.
Deson yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kota Singkawang mengatakan, perhitungan UMK sudah ada rumusan bakunya.
Rumusan tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 78 tahun 2017, dimana UMK ditetapkan dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari bulan September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Serta pertumbuhan produk domestik kwartal III dan IV tahun dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. "Terkecuali untuk penetapan UMK tahun 2020 nantinya akan kembali dilakukan survei kebutuhan hidup layak, karena indeks kebutuhan hidup layak ini jadi patokan untuk menetapkan UMK, dimana indeks ini berlaku hingga lima tahun mendatang, jelasnya.
Apabila ada perusahaan yang merasa keberatan mengenai ketetapan besaran UMK ini, maka perkara keberatan tersebut prosesnya sudah dilalui.
"Karena pengajuan keberatan tersebut sudah dibahas sebelum ditetapkannya UMK. Artinya, soal keberatan terhadap nilai UMK sudah selesai sebelum penetapan UMK," katanya.
Sedangkan untuk pengawasan penerapan atas UMK Kota Singkawang, maka akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Kota Singkawang.
"Artinya, jika ada perusahaan atau pengusaha yang coba-coba membandel, maka sepenuhnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi," ungkapnya.
Kewenangan Pemkot Singkawang, tambahnya, hanya sebatas memberikan pembinaan dan berkoodinasi dengan pengawas tenaga kerja di provinsi.
Baca juga: UMK Pontianak 2019 dipastikan naik
UMK Singkawang tahun 2019 sebesar Rp2.338.840
Minggu, 16 Desember 2018 0:47 WIB