Sebanyak 6.573 narapidana dan tahanan di Kalimantan Barat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar di Lapas Kelas IIA Pontianak, Rabu sore.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (remisi) kepada Narapidana dan Anak di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Kalimantan Barat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu.
Dia menambahkan, pemberian remisi tersebut juga diperkuat dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kemudian ada juga Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH 01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun Rincian pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 adalah antara lain, jumlah Narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat (per tanggal 9 April 2024), adalah Narapidana 5.324 orang dan tahanan 1.249 orang dengan total 6.573 orang.
"Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi, terdiri dari pidana Umum (Remisi Normal) sebanyak 1.632 orang dan Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) sebanyak 1.421 orang dengan jumlah jumlah 3.053 orang. Kemudian, jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) -15 hari sebanyak 499 orang -1 bulan sebanyak 2.009 orang -1 bulan 15 hari : 472 orang dan -2 bulan sebanyak 63 orang dengan jumlah RK I 3.033 orang," tuturnya.
Kemudian untuk RK II (langsung bebas) -15 hari sebanyak enam orang, -1 bulan 12 orang, -1 bulan 15 Hari sebanyak satu orang dan -2 Bulan sebanyak satu orang dengan jumlah RK II sebanyak 20 orang.
"Jumlah Total RK I dan RK II sebanyak 3.053 orang," katanya.
Untuk rincian pemberian remisi per lapas, antara lain, LP Kelas II A Pontianak : 762 orang, LP Kelas IIB Ketapang : 465 Orang, LP Kelas IIB Singkawang 309 orang, LP Kelas IIB Sintang 194 orang, LP Perempuan Pontianak : 164 orang, LPKA Kelas II Sungai Raya : 32 Orang, Rutan Kelas IIA Pontianak : 247 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang : 106 orang, Rutan Kelas IIB Landak : 108 Orang, Rutan Kelas IIB Mempawah : 237 Orang, Rutan Kelas IIB Putussibau : 62 Orang, Rutan Kelas IIB Sambas : 258 Orang dan Rutan Kelas IIB Sanggau : 112 Orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (remisi) kepada Narapidana dan Anak di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Kalimantan Barat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu.
Dia menambahkan, pemberian remisi tersebut juga diperkuat dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kemudian ada juga Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH 01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun Rincian pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 adalah antara lain, jumlah Narapidana dan tahanan se-Kalimantan Barat (per tanggal 9 April 2024), adalah Narapidana 5.324 orang dan tahanan 1.249 orang dengan total 6.573 orang.
"Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi, terdiri dari pidana Umum (Remisi Normal) sebanyak 1.632 orang dan Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) sebanyak 1.421 orang dengan jumlah jumlah 3.053 orang. Kemudian, jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) -15 hari sebanyak 499 orang -1 bulan sebanyak 2.009 orang -1 bulan 15 hari : 472 orang dan -2 bulan sebanyak 63 orang dengan jumlah RK I 3.033 orang," tuturnya.
Kemudian untuk RK II (langsung bebas) -15 hari sebanyak enam orang, -1 bulan 12 orang, -1 bulan 15 Hari sebanyak satu orang dan -2 Bulan sebanyak satu orang dengan jumlah RK II sebanyak 20 orang.
"Jumlah Total RK I dan RK II sebanyak 3.053 orang," katanya.
Untuk rincian pemberian remisi per lapas, antara lain, LP Kelas II A Pontianak : 762 orang, LP Kelas IIB Ketapang : 465 Orang, LP Kelas IIB Singkawang 309 orang, LP Kelas IIB Sintang 194 orang, LP Perempuan Pontianak : 164 orang, LPKA Kelas II Sungai Raya : 32 Orang, Rutan Kelas IIA Pontianak : 247 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang : 106 orang, Rutan Kelas IIB Landak : 108 Orang, Rutan Kelas IIB Mempawah : 237 Orang, Rutan Kelas IIB Putussibau : 62 Orang, Rutan Kelas IIB Sambas : 258 Orang dan Rutan Kelas IIB Sanggau : 112 Orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024