Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution mula mengadili terdakwa dua kurir 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
 
"Terdakwa adalah Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28), keduanya merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ucap JPU Nurhendayani, di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis.
 
Dalam sidang dipimpin Haki Ketua Lucas Sahabat Duha, JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (25/1).
 
Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
 
"Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1) pukul 10.30 WIB," katanya.
 
Ketika sampai di Kota Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang mengantar narkoba.
 
"Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan," sebut JPU.
 
Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.
 
Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.
 
"Terdakwa Dedi membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan," tutur Nurhendayani.
 
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil dikendarai terdakwa Dedi.
 
Ketika diinterogasi, terdakwa Dedi mengakui barang bukti itu milik Toman. Dirinya hanya diberikan tugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar sabu-sabu dan pil happy five tersebut.

Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos-kosan.
 
Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa Tanajudin. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
 
“Atas perebutan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Nurhendayani.
 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024