Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Project Base LBH Kalimantan Barat menyerukan agar Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan Mulyanto dari segala tuduhan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap hak-hak asasi dan konstitusional.
"Kami bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyerukan agar Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan Mulyanto dari segala tuduhan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap hak-hak asasi dan konstitusional," kata Perwakilan LBH Kalbar Ivan Warger di Pontianak, Minggu.
Ivan mengatakan Mulyanto merupakan seorang buruh yang memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT Duta Palma Group, dituntut dua tahun penjara dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan perusakan kendaraan polisi pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023.
Namun, fakta menunjukkan tidak ada saksi yang mendengar Mulyanto melakukan penghasutan dan kekacauan karena aparat membubarkan aksi mogok kerja dengan kekerasan.
"YLBHI-Project Base LBH Kalbar mengajukan beberapa pertimbangan kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan memutus perkara dengan adil," tuturnya.
Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat dan perusahaan Duta Palma Group yang menekan gerakan buruh adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi yang tidak adil.
YLBHI juga menyoroti pelanggaran hak normatif buruh oleh PT Duta Palma Group, yang mencakup upah tidak sesuai UMK, pelanggaran hak cuti, dan kondisi kerja yang tidak layak.
Selain itu, Yahya dari KontraS menekankan perlunya reformasi menyeluruh dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus ini.
Ketua Umum KASBI Sunarno mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran normatif perusahaan dan memberikan dukungan kepada buruh yang memperjuangkan hak mereka.
Arif dari YLBHI juga menyoroti praktik intimidasi dan teror oleh aparat sebagai upaya pembungkaman serikat pekerja. Ia mengajak semua pihak untuk mengecam kriminalisasi terhadap Mulyanto dan mengkritik keterlibatan militer dalam wilayah sipil.
"Kami mengharapkan seruan ini dapat meningkatkan perhatian publik terhadap kasus Mulyanto dan mendorong keadilan bagi para pejuang HAM serta buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka. Masyarakat diajak untuk mengawal bersama sidang putusan Mulyanto pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyerukan agar Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan Mulyanto dari segala tuduhan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap hak-hak asasi dan konstitusional," kata Perwakilan LBH Kalbar Ivan Warger di Pontianak, Minggu.
Ivan mengatakan Mulyanto merupakan seorang buruh yang memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT Duta Palma Group, dituntut dua tahun penjara dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan perusakan kendaraan polisi pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023.
Namun, fakta menunjukkan tidak ada saksi yang mendengar Mulyanto melakukan penghasutan dan kekacauan karena aparat membubarkan aksi mogok kerja dengan kekerasan.
"YLBHI-Project Base LBH Kalbar mengajukan beberapa pertimbangan kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan memutus perkara dengan adil," tuturnya.
Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat dan perusahaan Duta Palma Group yang menekan gerakan buruh adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi yang tidak adil.
YLBHI juga menyoroti pelanggaran hak normatif buruh oleh PT Duta Palma Group, yang mencakup upah tidak sesuai UMK, pelanggaran hak cuti, dan kondisi kerja yang tidak layak.
Selain itu, Yahya dari KontraS menekankan perlunya reformasi menyeluruh dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus ini.
Ketua Umum KASBI Sunarno mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran normatif perusahaan dan memberikan dukungan kepada buruh yang memperjuangkan hak mereka.
Arif dari YLBHI juga menyoroti praktik intimidasi dan teror oleh aparat sebagai upaya pembungkaman serikat pekerja. Ia mengajak semua pihak untuk mengecam kriminalisasi terhadap Mulyanto dan mengkritik keterlibatan militer dalam wilayah sipil.
"Kami mengharapkan seruan ini dapat meningkatkan perhatian publik terhadap kasus Mulyanto dan mendorong keadilan bagi para pejuang HAM serta buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka. Masyarakat diajak untuk mengawal bersama sidang putusan Mulyanto pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024