Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak menyambangi pengusaha dan sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah agar membayar kewajibannya.
"Tim menyisir bangunan-bangunan seperti dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, tim penertiban juga menyisir sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta, "ujar Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka memperingatkan para pemilik bangunan dan pemilik usaha agar segera melunasi pajak mereka yang tertunggak.
“Untuk PBB jumlah tunggakan mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki sejumlah cabang menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” kata dia.
Setelah pemberitahuan yang disampaikan ke para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Ruli, para pemilik usaha restoran dan rumah makan sejatinya sudah memungut pajak terhadap pengunjung di restorannya. Pajak yang dipungut dari pengunjung itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.
“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajak hingga tiga bulan,” ucapnya.
Ia mengimbau ke seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.
Terpisah, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya. Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang terjun langsung secara rutin mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
"Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya," pesannya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
"Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Tim menyisir bangunan-bangunan seperti dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, tim penertiban juga menyisir sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta, "ujar Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka memperingatkan para pemilik bangunan dan pemilik usaha agar segera melunasi pajak mereka yang tertunggak.
“Untuk PBB jumlah tunggakan mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki sejumlah cabang menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” kata dia.
Setelah pemberitahuan yang disampaikan ke para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Ruli, para pemilik usaha restoran dan rumah makan sejatinya sudah memungut pajak terhadap pengunjung di restorannya. Pajak yang dipungut dari pengunjung itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.
“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajak hingga tiga bulan,” ucapnya.
Ia mengimbau ke seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.
Terpisah, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya. Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang terjun langsung secara rutin mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
"Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya," pesannya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
"Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024