Jakarta (ANTARA) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan akan segera memulangkan TKI asal Tegal, Jawa Tengah, Umi Alfiah (39) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Malaysia pada 28 Februari lalu dan tidak dapat meninggalkan rumah sakit karena belum membayar biaya perawatan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan Atase Ketenagakerjaan untuk menangani masalah ini. Diperoleh kepastian bahwa TKI yang bersangkutan akan segera pulang ke tanah air," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu.
Suhartono menyebut biaya pemulangan TKI tersebut akan ditanggung melalui dana CSR asuransi Proteksi TKI.
Umi Alfiah merupakan TKI yang bekerja dibidang konstruksi namun statusnya adalah ilegal tanpa permit kerja meskipun yang bersangkutan telah mendaftarkan dirinya melalui program 6P Malaysia dan telah mendapatkan paspor.
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur tengah mengurus kelengkapan dokumen untuk mengurus permit kerjanya sebagai syarat kepulangan ke Indonesia," kata Suhartono.
(A043)
Pemerintah Pulangkan TKI yang Tertahan di RS Malaysia
Rabu, 9 Mei 2012 22:59 WIB