Pontianak (ANTARA Kalbar) - Ketua Penyelenggara UN Tahun 2012 Provinsi Kalbar Sunyata mengatakan, nilai rata-rata tertinggi untuk jenjang sekolah diraih SMPN 3 Pontianak, hingga urutan 10 besar berturut-turut yakni SMP Tunas Bangsa Kubu Raya, SMPN 10 Pontianak, SMPN 7 Pontianak, SMP Al Azhar 17 Pontianak, SMP Al Asiariah Pontianak, SMP Bina Mulia Pontianak, SMP Bumi Khatulistiwa Kubu Raya, SMPN 3 Singkawang dan SMPN 11 Pontianak.
Syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan di pendidikan dasar dan menengah mengacu PP No 19/2005 pasal 72 ayat (1)."Ada empat hal," ucap Sunyata.
Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, pelajaran estetika, dan jasmani, olahraga serta kesehatan.
Ketiga, ujian sekolah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Keempat, lulus ujian nasional. Sedangkan yang lulus ujian nasional, setiap mata pelajaran paling rendah 4,0; dan nilai rata-rata semua nilai akhir mencapai paling rendah 5,5.
Selain itu, nilai akhir diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan dan nilai UN murni.
"Pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah, dan 60 persen UN," papar Sunyata.
(A057)
