Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Ketua Pansus Pembentukan Desa DPRD Kabupaten Kubu Raya Dharmawansyah Haji Mahmud mengingatkan kepada pemerintah setempat untuk memperhatikan pelayanan masyarakat dan masalah tapal batas yang ada di Desa Ampera Raya.
"Sebab kedua masalah ini sangat krusial untuk menjadi prioritas. Kita berharap setelah Desa Ampera Raya ini terbentuk dan disahkan perda-nya dapat menyelesaikan masalah perbatasan dengan Pemkot Pontianak dengan baik," katanya di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Senin.
Begitu pula dengan pelayanan harus lebih prima, baik dan cepat sehingga roh dari pemekaran desa itu tidak lah sia-sia. "Masyarakat pun yang akan berurusan tidak lah kesulitan dan kecewa," kata Dharmawansyah.
Desa Ampera Raya merupakan desa ketujuh atau terakhir dikunjungi tim pansus. Desa Ampera Raya memiliki luas wilayah 171 hektare dengan jumlah penduduk 5.221 jiwa. Desa itu merupakan hasil pemekaran Desa Kuala Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang yang telah disahkan perda-nya.
Dharmawansyah berharap agar desa induk dapat membek up desa baru tersebut agar lebih cepat sejajar dengan desa lain. Sebab tidak bisa dipungkiri kalau desa yang baru masih tertatih-tatih berjalan.
Dia juga berpesan agar nantinya pejabat kades dapat menyiapkan perangkat seperti BPD dan pelaksanaan pilkades untuk mendapatkan kades definitif.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Musni Khalib memberi apresiasi atas kinerja pansus yang selektif dan turun langsung ke lapangan meninjau desa yang akan dibentuk dan disahkan Perdanya.
"Apalagi baru kali ini dalam pemekaran menggunakan GPS untuk menentukan titik koordinat batas desa. Ini sangat penting karena sampai berpuluh tahun pun titik koordinat tidak akan berubah. Berbeda dengan sketsa yang kadang dikemudian hari sering muncul permasalahan," tuturnya.
Legislator PPP itu berharap ke depan ketujuh desa yang akan disahkan ini dapat bekerja maksimal. Sehingga roh pemekaran itu benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Terkait ADD (Alokasi Dana Desa), Musni memberikan solusi agar desa induk dapat membaginya dengan desa baru secara proporsional.
"Sedangkan untuk tahun depan setelah definitif maka kami di DPRD akan menganggarkan untuk desa yang baru," katanya.
(pso-171)