Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya membuka posko pengaduan pencemaran lingkungan untuk mengurangi dampak pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pelaku usaha di kabupaten itu.
"Baru-baru ini kita membuka posko pengaduan pencemaran lingkungan dan sudah ada beberapa masyarakat yang melaporkan perusahaan ataupun perorangan terkait persoalan dugaan pencemaran atau kasus lingkungan. Proses aduan dilakukan terutama terkait keberadaan limbah yang umumnya banyak merugikan masyarakat sekitar," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubu Raya, Aswin Fuad di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Minggu.
Dia memaparkan, umumnya proses pengaduan yang dilakukan perorangan ataupun kelompok peduli lingkungan terkait soal lingkungan tercemar. Kasusnya biasa dilakukan seperti perusahaan tahu, pabrik karet, perusahaan unggas ayam sampai ke usaha lainnya.
"Akan tetapi kita cepat lakukan penanganan ke lapangan dan terbukti ampuh. Apalagi kita tidak mau dianggap lama membenahi soal lingkungan apabila ada delik aduan dan kami dari SKPD BLH jelas sebagai pelayan masyarakat," tuturnya.
Ia menambahkan, banyak persoalan lingkungan yang dilaporkan langsung direspons. Caranya dengan turun langsung melakukan penanganan dan pengecekan ke perusahaan dimaksud. Biasanya cara paling jitu dengan menggunakan ancaman pidana penjara kalau terus melakukan pelanggaran.
"Dan terbukti langsung direspons perusahaan. Sebab, ketika pemerintah memberi izin, umumnya pihak perusahaan sudah sepakat dengan soal lingkungan. Secara makro mereka harus patuhi semua aturan," katanya.
Aswin meminta perusahaan jangan hanya mengejar ataupun mencari untung semata, tetapi mengorbankan orang lain. Ketika ada persoalan lingkungan, harus diutamakan dan dijaga.
"Makanya BLH sering bereaksi di media dengan nada beragam tanggapan apabila ada persoalan lingkungan. Kita juga tidak mau dianggap membiarkan, sebab berdasarkan UU 32 tahun 2009 terkait soal lingkungan, jelas diatur apabila sebagai SKPD kita melakukan pembiaran ancamannya juga pidana," kata Aswin.
(pso-171)