Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan harga gas baik hulu maupun hilir secara resmi mengalami kenaikan mulai 1 September 2012.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo di Jakarta, Jumat mengatakan, Menteri ESDM sudah menandatangani pemberlakuan kenaikan harganya.
Menurut dia, harga gas baik di hulu maupun hilir akan mengalami kenaikan dalam dua tahap. Pertama, per 1 September 2012 dan selanjutnya mulai 1 April 2013.
Untuk hilir, besaran kenaikan harganya adalah 35 persen per 1 September 2012 dan 15 persen mulai 1 April 2013.
Sementara, Evita belum mau menyebutkan, besaran kenaikan harga di hulu. "Ada skema berbagi beban antara hulu dan hilir. Tapi, saya tidak mau bilang persentasenya," ujarnya.
(K007)
Harga Gas Naik Per 1 September
Jumat, 31 Agustus 2012 16:48 WIB