Jakarta (ANTARA Kalbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 14 huruf e dan f UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
Permohonan ini diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan (kepala desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD), H Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD) dan Bambang Susilo (anggota DPD).
Mahfud mengatakan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai besaran persentase sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f UU 33/2004 tidaklah dimaksudkan oleh pembentuk Undang-Undang untuk berlaku tidak adil kepada daerah penghasil.
"Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menentukan bahwa kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangannya.
Anwar mengatakan bahwa persentase dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f UU 33/2004 yang menentukan pembagian tersebut lebih besar untuk Pemerintah adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Menurut Mahkamah harus dipahami bahwa besaran dimaksud tidak sepenuhnya menjadi bagian dari Pemerintah Daerah semata-mata, karena Pemerintah sebagai representasi negara berkewajiban untuk membagikannya kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta mekanisme lainnya, dalam rangka keadilan dan pemerataan bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Anwar.
Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Akil pembagian hasil yang tidak sama kepada setiap pihak bukan berarti ketidakadilan.
"Keinginan pemohon untuk memperoleh pembagian hasil dari sumber daya yang dimilikinya dalam porsi lebih besar dibandingkan daerah lain tidak dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan syarat adil dalam pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," kata Akil, dalam sidang.
Oleh karena itu, lanjutnya, yang perlu dipertimbangkan selanjutnya adalah apakah keuntungan sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi dapat menguatkan alasan (raison d'etre) untuk memperoleh pembagian hasil sumber daya alam yang lebih besar dibanding daerah bukan penghasil sumber daya minyak dan gas bumi.
"Pada sebuah negara kesatuan (unitary state), hakikat kebijakan otonomi daerah adalah bahwa pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. Makna penting dari kata 'penyerahan' adalah bahwa pemerintah pusat yang sejatinya memiliki kewenangan karena pemerintah pusat mewakili kepentingan secara nasional," katanya.
Sebagaimana diketahui, para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menentukan persentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah dan gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah.
Para pemohon menilai persentase penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang dihasilkan itu tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sebab, daerah para pemohon yang merupakan wilayah pertambangan umum menerima dampak langsung atau tidak langsung berupa penurunan kualitas lingkungan sosial atau hidup.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa "84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah" dan frasa "69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah" dalam Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(J008)
MK Tolak Pengujian UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah
Rabu, 12 September 2012 16:34 WIB
Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V untuk seluruhnya.