Jakarta (ANTARA Kalbar) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, terjadi penangkapan terhadap lima nelayan tradisional Indonesia di perairan Selat Malaka oleh Polisi Diraja Laut Malaysia pada tanggal 20 November 2012.
"Kejadian penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan kelima nelayan tradisional tersebut ditahan di penjara Lumut Pulau Penang, Malaysia," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, Minggu.
Menurut Abdul Halim, dalam kaitannya dengan kejadian tersebut, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Langkat Ngongesa Sitepu.
Surat tersebut, lanjutnya, agar pihak pemerintah daerah agar segera membantu membebaskan kelima nelayan tradisional yang ditangkap tersebut.
Berdasarkan keterangan Presidium KNTI Wilayah Sumatera Tajruddin Hasibuan, nama kelima nelayan tradisional yang ditangkap aparat Malaysia itu adalah Zainal (63), Julfian (42), Azhar (41), Hendra (25), dan Syafaruddin Saragih (22).
Kelima nelayan tradisional itu merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumut, kecuali Azhar yang merupakan warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.