Jakarta (ANTARA Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta keterangan dari para saksi ahli untuk penetapan status hukum kelompok artis Raffi Ahmad terkait dugaan kasus narkoba.
"Saat ini, BNN sedang meminta keterangan saksi para ahli yakni farmakologi, gizi dan ahli lain untuk ke depan sesegera mungkin menetapkan status terperiksa," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Rabu.
Para ahli saat ini diminta keterangan untuk menentukan status hukum sepuluh orang yang masih menjalani pemeriksaan termasuk di dalamnya artis Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah.
"Karena kami lihat saat ini, setiap hari BNN dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan yang kita lihat heroin, kokain, ganja, sabu dan ekstasi. Ternyata ada barang-barang lain yang berkeliaran, termasuk zat baru yang saat ini kita temukan," kata Sumirat.
Zat baru bernama 3,4 Methylene Dioxy Methacathinone pada beberapa wilayah di Indonesia sudah beredar, katanya.
"Dengan beredarnya zat ini dan bahaya yang menyerupai ekstasi mempunyai sifat halusinogen, dan stimulansia yang mengakibatkan gangguan saraf pusat. Jika zat ini tidak muncul, pasti tidak akan seperti sekarang ini," kata Sumirat.
BNN saat ini telah melakukan perpanjangan 3x24 jam untuk penyidikan terhadap artis Raffi Ahmad, Wanda Hamidah serta delapan orang rekannya yang diamankan dari rumah Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu pagi (27/1).
Sedangkan tujuh orang lainnya dipulangkan oleh BNN diantaranya artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar pada hari Selasa (29/1), karena tidak cukup bukti untuk melakukan melanjutkan penyidikan.
Sumirat mengatakan bahwa dalam kasus kelompok Raffi, penyidik menemukan adanya turunan dari zat chatinone yang merupakan hasil dari sintesa.
(S035)
BNN Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Kelompok Raffi
Rabu, 30 Januari 2013 17:21 WIB