Pontianak (Antara Kalbar) - Sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tentang Penyampaian Laporan Hasil Pansus Paperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah Khusus batal karena tidak memenuhi kuorum, di Pontianak, Jumat pagi.
Berdasarkan data di absensi kehadiran, dari 54 orang anggota yang hadir hanya 23 orang. Seharusnya, agar sidang paripurna tersebut dapat dimulai, minimal dihadiri 37 orang anggota.
Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Izhar Assyuri mengaku heran dengan ketidakhadiran rekannya sesama anggota. "Kok tidak benar-benar dalam menyikapi paripurna ini," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional itu.
Padahal, lanjut dia, agenda sidang tersebut mendekati akhir dari penetapan sebuah perda. Ia khawatir dengan sisa tenggat waktu 1,5 tahun menjelang Pemilu 2014, energi sesama anggota dewan sudah mulai berkurang.
"Mungkin mereka lebih konsentrasi ke Pemilu 2014," ujar Syarif Izhar. Namun, ia menegaskan, hal itu bukan alasan karena setiap anggota punya tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sidang tersebut direncanakan dijadwal ulang pada Senin (4/3) bersamaan dengan paripurna jawaban legislatif terhadap tanggapan eksekutif mengenai empat raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Kalbar.
Namun, ujar Syarif Izhar, tergantung apakah pada Senin ada atau tidak kegiatan yang bersamaan dengan paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar, Ali Akbar menyayangkan sidang tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum. "Pimpinan DPRD seharusnya tidak memberi izin bagi anggota untuk keluar daerah kalau bertepatan dengan paripurna," kata Ali Akbar menegaskan.
Raperda tentang pendidikan di daerah khusus itu diajukan pada September tahun lalu oleh Pemprov Kalbar.
Sidang Paripurna DPRD Kalbar Batal Akibat Tak Kuorum
Jumat, 1 Maret 2013 14:56 WIB