Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya meminta semua pihak untuk mematuhi keputusan hukum dalam kasus gugatan pembatalan hasil tes CPNS Tahun 2010 Kabupaten Kubu Raya.
"Kalau seperti itu keputusannya, siapapun harus menghormatinya," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, pemerintah mengajukan formasi untuk CPNS karena membutuhkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
"Kalau ada yang terhambat, tentunya berujung pada kerugian untuk masyarakat," kata dia.
Ia menegaskan, ke depannya rekrutmen CPNS harus berjalan lebih baik dan transparan.
"Karena tidak transparan itulah akhirnya mencuat permasalahan," ujar Christiandy Sanjaya.
Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Selasa (5/3), akhirnya memenangkan gugatan pembatalan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 oleh Bupati Kubu Raya.
Hakim memutuskan untuk membatalkan keputusan Bupati Kubu Raya, nomor 810/0845/BKD-C tentang persiapan pelaksanaan ujian ulang pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.
Humas PTUN Pontianak, Hari Sunaryo mengatakan berdasarkan surat keputusan hakim Nomor 18/G/2012/PTUN-PTK bahwa keputusan Bupati Kubu Raya yang menyatakan hasil tes CPNS 2010 batal, dinyatakan oleh PTUN Pontianak batal.
Ada tiga perintah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yakni membatalkan, mencabut kembali SK Bupati Kubu Raya tentang pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan menindaklanjuti keputusan hakim sebagaimana mestinya.
Beberapa keputusan hakim lainnya, yakni membatalkan objek sengketa empat (surat Menteri PAN dan RB;red), 8 Agustus 2012 perihal tanggapan alokasi formasi dan lima (Surat Menpan RB; red) nomor: R/100/Mpan RB/06/2012, 11 Juni 2012 perihal alokasi formasi penerimaan CPNS 2012.
Adapun pertimbangan majelis hakim memenangkan penggugat, di dalam pokok perkara bahwa telah terjadi kesalahan dalam prosedur penerimaan CPNS 2010 yang mana Pemkab Kubu Raya tidak berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar, dan tidak melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi yang berakibat terjadi kesalahan pembuatan tata tertib, dan lembar jawaban kerja (LJK), dimana dari 3.952 LKJ ditemukan 2.996 LKJ tidak ditandatangani peserta ujian, sisanya 965 LKJ ditandatangani.
Dari 236 yang dinyatakan lulus terdapat 212 LKJ tidak ditandatangani, hanya 24 yang ditandatangani. Dari 24 terdapat 13 LKJ yang ditemukan ada kemiripan tanda tangan, dan 54 LKJ yang telah ditandatangani sebelum pelaksanaan tes CPNS 2010.
Dasar hasil keputusan akhir dengan memenangkan pihak penggugat adalah bahwa kesalahan yang dilakukan pejabat negara pada dasarnya tidak dapat menjadi tanggung jawab masyarakat atau yang bertanggung jawab dari kesalahan itu adalah pejabat negara.
Kemudian, jika keputusan hakim dipertentangkan dalam hal mencari keadilan, maka hukum harus dikedepankan untuk mencapai tujuan keadilan.
Kebijakan pejabat negara yang berakibat hukum tidak dapat dilimpahkan kepada masyarakat.
(T011/N001)
Wagub Kalbar: Patuhi Putusan Hukum Gugatan CPNS 2010
Rabu, 6 Maret 2013 11:24 WIB