Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menyatakan, satu bakal calon perseorangan, yakni Agustina Sri Wahyuningsih-Hatta Abdulhaji tidak memenuhi dukungan syarat minimal, sebesar 26.410 jiwa sehingga tidak dilakukan proses verifikasi selanjutnya.
"Pada saat dilakukan verifikasi cepat, ternyata dokumen dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan Agustina Sri Wahyuningsih-Hatta Abdulhaji hanya melampirkan sekitar dua ribuan dukungan, sehingga tidak memenuhi syarat dukungan minimal," kata Anggota KPU Kota Pontianak Joni Rudwin di Pontianak, Rabu.
KPU Kota Pontianak menetapkan syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan, yakni sebesar 26.410 jiwa, atau empat persen dari penduduk Kota Pontianak sebanyak 660.261 jiwa.
"Hingga batas waktunya bakal calon tersebut tidak bisa melampirkan dokumen tambahan, sehingga tidak memenuhi syarat dukungan minimal," ungkap Joni.
Sementara untuk, dua bakal calon lainnya, yakni Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, Zulkarnaen Siregar-Paryono lolos syarat dukungan minimal, sehingga dilakukan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS.
Bakal calon Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya menyerahkan dukungan berupa dokumen dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk sebanyak 34.627 jiwa, bakal calon Zulkarnaen Siregar-Paryono sebanyak 34 ribu.
Agustina Sri Wahyuningsih pada tahun 2008, sempat mau maju pada Pilwako Pontianak melalui dukungan partai politik, tetapi mundur dengan alasan dalam uji kompetensi dari Parpol tidak transparan.