Jakarta (Antara Kalbar) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) untuk menyatukan pemikiran asosiasi-asosiasi bisnis menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.
"AEC sudah di depan mata, dunia usaha harus punya strategi untuk menghadapinya dan penguatan asosiasi-asosiasi bisnis bisa menjadi salah satu ujung tombak bagi kesiapan Indonesia menghadapi pasar bebas," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Koordinasi Asosiasi, Noke Kiroyan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pasar MEA seharusnya menguntungkan bagi Indonesia bila dilihat dari segi pangsa pasar yang besarnya dua kali lipat dari pasar yang ada saat ini.
Selain itu, pemberlakuan MEA, lanjut dia, akan mendorong para pelaku bisnis menjalankan bisnis mereka secara lebih efisien karena menghadapi persaingan ketat dari negara-negara ASEAN lain.
"Saya ingin melihat dari sisi peluangnya, bukan kegamangan. Sudah sewajarnya Indonesia menduduki posisi terpenting di ASEAN ini," katanya.
Untuk itu, menurut dia, dunia usaha dan pemerintah harus merapatkan barisan untuk mencari solusi guna menyelesaikan berbagai hal yang menghambat gerak para pelaku usaha.
Dia menyoroti mengenai keterbatasan infrastruktur yang harus segera dibenahi, banyaknya pungutan liar yang menyebabkan tingginya biaya produksi, perizinan usaha yang rumit dan suku bunga perbankan yang tinggi.
Menurut dia, Rakernas Kadin yang akan dilaksanakan di Bogor pada Selasa (11/6) itu juga akan membahas mengenai mekanisme penyaluran aspirasi yang lebih baik.
Noke mengatakan porsi hak suara asosiasi bisa dipertimbangkan menjadi lebih besar dan proporsional.
"Dalam rakernas besok, kami akan mengupayakan ada rumusan baku yang bisa diterima oleh semua dan jadi dasar menetapkan bagaimana para asosiasi terwakili supaya selanjutnya mulai Munas ke-7 tidak perlu ada proses tawar menawar lagi," katanya.
Selama ini jumlah porsi asosiasi hanya sebesar 30 suara dari total hak suara yang mencapai 129. Sementara porsi Kadin Provinsi mencapai 99 hak suara.