Pontianak (Antara Kalbar) - Status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak telah berubah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) sejak awal Agustus lalu seiring terbitnya Peraturan Presiden.
"Perpres Nomor 53 Tahun 2013, diundangkan di dalam lembar negara Nomor 123 tanggal 6 Agustus," kata Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hal itu, maka akan terjadi sejumlah perubahan. Diantaranya organisasi tata laksana kerja, perubahan eselon, sekaligus membuka peluang penerimaan dosen baru.
"Penerimaan tahun ini. Tujuh orang, dua diantaranya untuk laboratorium, sisanya dosen," ungkap dia.
Kemudian, akan ada tiga fakultas yakni dakwah, syariah dan tarbiyah. Ke depan ia menargetkan adanya penambahan fakultas yakni ushuluddin dan perbandingan agama.
"Untuk perbandingan agama cukup penting, mengingat heterogenitas agama yang ada di Kalbar," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam waktu dekat akan mempersiapkan alih status dari sekolah tinggi menjadi institut. "Sekarang lagi mencari waktu yang tepat," katanya.
Sedangkan untuk nama, semula diusulkan IAIN Khatulistiwa. Namun dari pemerintah pusat melihat perlu ada kajian lain karena nama merupakan aspek penting.
"Mungkin saja perlu dilihat dulu, nama yang diajukan melanggar atau tidak, pernah terlibat atau terkait dengan upaya yang dilarang pemerintah atau apa. Jadi, untuk sementara, kita pakai nama Pontianak dulu," katanya menjelaskan.
Sementara untuk lahan, ia mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak sudah menyiapkan lahan seluas 5 hektare di dekat Batu Layang, Pontianak Utara. Saat ini, lokasi IAIN Pontianak berada di pusat kota Pontianak, tak jauh dari kawasan pusat perdagangan.
Jumlah mahasiswa IAIN Pontianak berkisar 3.300 orang dengan penerimaan tahun ini sekitar 750 mahasiswa.
T011