Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia akan mengeluarkan suatu aturan tentang lindung nilai (hedging) dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini masih cukup tinggi.
"Kami akan mengeluarkan suatu PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang lindung nilai," kata Deputi Gubernur Bank Indoesia Perry Warjiyo saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat.
Perry menuturkan, kebijakan lindung nilai merupakan transaksi bisnis yang wajar digunakan oleh bank sentral di pasar keuangan untuk melindungi nilai tukar itu sendiri.
"Biasanya (instrumennya) dalam bentuk swap sama forward di bank," ujar Perry.
Saat ini, lanjutnya, sedang dibahas secara intens oleh BI. Selain instrumen swap dan forward, terdapat juga peraturan makro prudensial dalam pengawasan bank terkait perlakukan tentang manajemen risiko lindung nilai tersebut.
"Jadi ini yang kita perlukan adalah suatu Peraturan Bank Indonesia yang merupakan suatu yang bisa dikatakan memperjelas berbagai ketentuan itu. Bentuknya apa, seperti swap atau forward, perlunya itu bisa dilakukan dengan underlying transaction, apakah utang luar negeri, ekspor atau impor dan beberapa ketentuan yang terkait," kata Perry.
Perry juga menyambut baik langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah mengeluarkan aturan terkait "hedging" di perusahaan BUMN.
"Memang selama ini sudah ada ketentuan underlying. Kalau yang peraturan menteri itu kan mengatur yang di BUMN. Yang PBI kita mengatur bahwa transaksi hedging atau lindung nilai ya memang biasa dilakukan di pasar keuangan," tutur Perry.
BI akan Keluarkan Aturan Lindung Nilai
Jumat, 4 Oktober 2013 19:56 WIB