Jakarta (Antara Kalbar) - BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank guna memberikan payung hukum bagi pelaku ekonomi dalam upaya mitigasi risiko pasar di tengah dinamika pasar valuta asing domestik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, di Jakarta, Rabu, mengatakan, ketentuan tersebut mengatur mengenai transaksi lindung nilai beli dan transaksi lindung nilai jual yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia.
Selain itu juga yang dilakukan oleh badan usaha selain bank yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di negeri ini, termasuk badan usaha milik negara (BUMN).
"Aturan ini untuk memberikan payung hukum kepada BUMN dalam melakukan transaksi hedging (lindung nilai)," ujar Difi saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI Jakarta.
Dia menuturkan, sebelumnya BUMN-BUMN agak takut dalam melakukan transaksi hedging tersebut karena kekhawatiran mengalami kerugian akibat fluktuasi rupiah.
Oleh karena itu, BI mengatur dari sisi perbankan mendukung Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai BUMN yang telah diterbitkan 25 September 2013.
"Hampir sebagian besar BUMN dalam mencari valas melakukan transaksi spot yang bisa jadi sumber tekanan terhadap rupiah," ujar Difi.
Sebagai salah satu upaya memitigasi risiko tersebut, pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain forward dan swap.
"Kami juga telah bertemu dengan BUMN-BUMN tentang kapan harus masuk ke pasar. Hal itu diperlukan agar kegiatan transaksi hedging tersebut tidak mengganggu rupiah," kata Difi.
Selain itu, tambahnya, transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik
BI Terbitkan Aturan Transaksi Lindung Nilai
Rabu, 9 Oktober 2013 17:03 WIB