Jakarta (Antara Kalbar) - Penyanyi dangdut Rya "KDI" Fitria mengaku masih menerima transferan uang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil MOchtar hingga tahun 2013.
"Sejak 2007 itu saya lupa, sampai 2013. Ya (lupa) karena nilainya kecil Rp4 juta sampai Rp5 juta," kata Rya usai diperiksa KPK sebagai saksi Akil, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Rya mengungkapkan Akil pernah memintanya untuk beberapa acara seremonial salah satunya hari ulang tahun sebuah Pemda tahun ini.
Hal itu diungkapkan Rya usai diperiksa KPK. Ia mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik KPK selaam hampir tujuh jam. Artis itu ditanya seputar uang yang diterima dari Akil, hubungan kerja, dan masa kampanye Akil saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Barat.
Nama Rya KDI mencuat saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer uang kepadanya.
Jumlah uang yang dikirim pun bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp10 juta. Total ada lebih dari Rp900 juta yang ditransfer Akil ke rekening Rya Fitria di Bank Rakyat Indonesia. Transfer tersebut dilakukan dari rekening pribadi Akil ke rekening Rya Fitria.
Namun Rya sendiri lupa jumlah total uang yang sudah ditransfer oleh Akil dan tidak didata karena penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) itu tidak memiliki manajemen.
"Belum tahu berapanya (jumlahnya), karena sering jadi nggak tahu saya, saya sudah lupa. Saya kan gak pnya manajemen," jelas Rya.
"Berapa rutinnya lupa, saya sudah bilang. Nanti kan dibuktikannya lewat rekening koran," tambahnya.
Sebelumnya, Rya sendiri mengaku memang mengenal Akil sejak tahun 2007. Namun pelantun lagu "Kamu Gila Aku Juga" itu membantah jika mereka memiliki hubungan khusus.
Menurut Rya, awal perkenalannya dengan Akil karena Rya diminta untuk mengisi acara kampanye di Kalimantan Barat saat Akil maju sebagai calon kepala daerah termasuk saat kampanye Partai Golkar dan Akil pada tahun 2009.
"Memang kedekatannya soal apa? Kan karena hubungan profesional saja," katanya.
Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rya Fitria Terima Transferan Uang dari Akil Sampai 2013
Kamis, 21 November 2013 21:57 WIB