Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jumat, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dengan cara dicampur pestisida, kata Kepala Bidang Humas Polda setempat AKBP Mukson Munandar.
"Pemusnahan sabu-sabu itu, setelah mendapat penetapan dari kejaksaan sebagai barang bukti," kata Mukson Munandar di Pontianak.
Mukson menjelaskan setelah sabu itu ditetapkan sebagai barang bukti, dan disisihkan untuk bukti di persidangan, maka sisanya dimusnahkan.
Sebelumnya, Polda Kalbar, Sabtu (16/11), menangkap dua warga Malaysia, yakni CKZ (55) dan LCL (35) yang tertangkap tangan saat akan mengedarkan sabu-sabu seberat 500 gram di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Kedua warga Malaysia itu tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu seberat setengah kilogram di depan sebuah warung saudara Atong di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (16/11) sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Mukson.
Polda Kalbar Musnahkan Sabu-sabu 500 Gram
Jumat, 29 November 2013 10:35 WIB