Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam memberikan sanksi atau tindakan tegas bagi masyarakat yang memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis di kota itu.
"Kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pemberi sumbangan kepada Gepeng," Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Sutarmidji menjelaskan, dirinya sudah menginstruksikan kepada Satpol PP, camat dan lurah se-Kota Pontianak untuk menertibkan para pengemis yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Saya instruksikan kepada Satpol PP, camat dan lurah seluruh Kota Pontianak, segera mengamankan semua peminta-minta, pengemis, gelandangan dan semua atraksi topeng monyet," ujarnya.
Menurut dia, larangan tersebut, karena dia tidak menginginkan Kota Pontianak menjadi tempat pelarian Gepeng dan sejenisnya, karena adanya larangan memberikan sumbangan kepada Gepeng dan penertiban topeng monyet di Jakarta.
"Tidak boleh ada lagi pengemis yang berkeliaran di Pontianak, tidak peduli dari mana asalnya, kalau dari luar Kota Pontianak, mereka akan kami pulangkan ke daerah asalnya," kata Sutarmidji.
Menurut dia, Pemkot Pontianak sudah memulangkan sekitar 100 pengemis ke daerah asalnya, yang terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP.
Selain itu, Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendata dan memanggil anak-anak yang kerap berjualan koran di perempatan lampu merah.
"Saya minta Dinsos mengecek apakah mereka sekolah atau tidak. Kalau memang dia masih usia sekolah, anak itu harus dipaksa untuk sekolah, boleh berjualan koran tetapi harus selesai sekolah," katanya.
Wali Kota Pontianak juga mengimbau, kepada para pengamen agar tidak sampai mengganggu ketertiban umum. "Kalau mereka sampai mengganggu ketertiban umum, maka akan kami tertibkan atau dilarang," katanya.