Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kerugian negara atas pemberian bantuan sosial kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak yang diduga melibatkan dua anggota DPR RI.
"Dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar sudah tiga kali meminta audit tersebut ke BPK, terakhir kali tanggal 30 September 2013," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, audit tersebut untuk melengkapi berkas yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar mengenai pemberian bantuan sosial kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak tahun 2006.
Bantuan sosial itu digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Ia melanjutkan, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar memang sudah memberikan hasil audit kerugian negara pada APBD Kalbar. Namun, ungkap dia, untuk tahun
anggaran 2007 - 2009.
"Yang kami butuhkan, hasil audit tahun anggaran 2006," kata dia.
Mengenai tersangka, ia menegaskan hal itu sangat tergantung hasil dari audit BPK terhadap APBD Kalbar tahun 2006. Ia tidak memungkiri, saat ini ada dua orang yang
menjadi terduga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni berinisial UJ dan Zul. Keduanya saat ini menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalbar.
Berdasarkan data dari BPK RI, bantuan sosial dari APBD Kalbar menjadi temuan
setelah hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena
tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat
penggunaan bansos bermasalah.
Yaitu temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar serta adanya
ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.
Mukson Munandar mengatakan, untuk bantuan sosial ke KONI Kalbar, sudah tidak ada masalah. "Hasil audit kerugian negara, untuk tahun 2007 - 2009, nilainya Rp15,24
miliar," ujar dia. Iswanto, Wakil Bendahara II KONI pada masa itu, sudah menjadi terdakwa dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak.
Namun, ia mengaku, sulit dipercaya kalau hanya Iswanto sendiri sebagai pelaku tunggal. "Makanya kami ingin agar kasus ini cepat tuntas, karena sudah menjadi
perhatian publik dan banyak pihak," kata Mukson Munandar.
Sebelumnya, BPK menyatakan kesulitan menghitung nilai kerugian negara dalam temuan di APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 melalui alokasi bantuan sosial untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
Pontianak.
"Kerugian belum bisa dihitung secara pasti karena masih ada data-data dari Polda Kalbar yang kurang lengkap," kata Koordinator Tim Supervisi Sub Auditor Ib Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar Nyoman Diva Mahendra di Pontianak, Selasa
(T011/R021)
Polda Kalbar Tunggu Audit Bansos FK Untan
Rabu, 11 Desember 2013 16:29 WIB