Sintang (Antara Kalbar) - Universitas Tanjungpura Pontianak menandatangani kesepahaman bersama tentang pengelolaan hutan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Penandatangan kesepahaman tersebut dilaksanakan saat seminar nasional dan lokakarya tentang tata kelola, pembiayaan dan investasi hijau bagi peningkatan daya saing industri kehutanan Indonesia yang berkelanjutan di Gedung Rektorat Untan, oleh Kadis Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sintang Elisa Gultom.
Seminar yang berlangsung dua hari tersebut menghadirkan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ir. Bambang Hendroyono, MM sebagai keynote speaker.
Bupati Sintang, Milton Crosby, salah satu pembicara dalam seminar tersebut menjelaskan saat ini ada 106 desa masuk kawasan hutan mulai dari perbatasan Malaysia sampai ke perbatasan provinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas 1.328.712,30 hektar atau 66% dari total luas wilayah Kabupaten Sintang.
Saat ini Kabupaten Sintang memiliki calon hutan desa di Desa Jasa dan Rasau Kecamatan Ketungau Hulu yang sekarang sedang diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan.
Dikatakannya, Taman Nasional, Hutan Wisata dan hutan lindung merupakan daerah konservasi di Kabupaten Sintang mencapai 399.142 hektar.
Tantangan dalam tata kelola, pembiayaan dan investasi hijau adalah banyaknya kawasan hutan yang memiliki akses terbuka sehingga memingkinkan eksploitasi kayu dan adanya lahan kritis yang sangat luas.
“Kami tidak pernah memberikan ijin 44 perusahaan perkebunan yang berada di kawasan hutan, semua berada di kawasan non kawasan hutan. Penanaman lahan kritis dengan karet mencapai 40% dan komoditi jenis kehutanan mencapai 60%,†katanya.
Dalam sesi tanya jawab dengan peserta seminar, Jajang yang merupakan peserta dari UGM Yogyakarta menyoroti rendahnya harga karet sehingga petani karet malah rugi karena industri hilir karet di monopoli kaum kapitalis.
Imanul Huda mengharapkan pemkab sintang membuat hutan khusus tengkawang sebagai bentuk dukungan kepada hutan adat sebagaimana keputusan MK tentang hutan adat.
Bupati Sintang menjelaskan akan mengeluarkan 106 desa dari kawasan hutan sehingga kawasan hutan akan mencapai 56 persen kawasan hutan dan kita sudah minta rekomendasi ke kementerian kehutanan.
“Kami sudah perintahkan pemetaan kawasan hutan adat yang ada supaya kawasan hutan bisa dijaga sebagai bentuk. Mengenai tengkawang, kita sudah larang keras masyarakat tebang tengkawang. Kepada seluruh perguruan tinggi buat peneilitian bagaimana supaya tengkawang bisa berbuah setahun sekali. Karena minyak tengkawang sangat banyak manfaatnya seperti minyak pesawat, kosmetik dan minyak makan,†katanya.