Budi Suyanto
Jakarta (Antara Kalbar) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah beroperasi mulai dari Aceh sampai Papua, menyusul dialihkannya fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia kepada OJK per 31 Desember 2013 lalu.
Dalam siaran pers OJK, Senin, disebutkan untuk menjalankan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank dan pasar modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, maka mulai 31 Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor yang terdiri dari enam (6) kantor Regional OJK (KROJK) dan 29 Kantor OJK (KOJK) di daerah.
Peresmian kantor-kantor OJK tersebut dilakukan di 15 Kantor OJK, baik KROJK dan KOJK, pada 6 Januari 2014 yang dihadiri anggota Dewan Komisioner OJK serta pimpinan OJK Pusat. Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh Industri Jasa Keuangan yang ada di daerah, yang menjadi kewenangan OJK.
Kantor Pusat OJK berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, di Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta. Sementara kantor OJK di seluruh Indonesia adalah Kantor Regional 1 DKI Jakarta, yang mencakup wilayah kerja Jabodetabek, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Kalimantan, dengan lokasi Kantor OJK di Kota Banjarmasin, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda dan Palangkaraya.
Kemudian Kantor Regional 2 Bandung, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Cirebon dan Tasikmalaya. Selanjutnya Kantor Regional 3 Surabaya, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri, dan Jember.
Kantor Regional 4 Semarang, mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Tegal. Kemudian Kantor Regional 5 Medan, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Riau, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Palembang.
Kantor Regional 6 Makassar, yang mencakup wilayah kerja seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Jayapura, Ambon, Manado, Palu, dan Kendari.
Keberadaan Kantor OJK di daerah juga akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan di daerah termasuk penguatan Bank Pembangunan Daerah dan BPR milik pemerintah daerah. Untuk pelaksanaan tugas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, OJK berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Amanat pelaksanaan tugas OJK di daerah ini hanya dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari pemda dan komponen masyarakat di daerah. Besarnya dukungan dari pemda serta kerja sama dengan komponen-komponen masyarakat, akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
35 OJK Daerah Resmi Beroperasi
Senin, 6 Januari 2014 13:57 WIB