Jakarta (Antara Kalbar) - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengritisi kebijakan Australia menghalau kapal para pencari suaka kembali ke perairan Indonesia.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, ia menyebut negeri kanguru itu tidak mempraktekan kebijakan bertetangga yang baik merujuk pada sikap AL Australia menghalau 45 imigran gelap asal Timur Tengah yang hendak ke perairan Australia kembali ke perairan Indonesia dan berujung ke Ndao, NTT baru-baru ini.
"Pemerintah Indonesia perlu memprotes keras tindakan AL Australia tersebut. Pemerintah Indonesia harus meminta agar pemerintah Australia turut bertanggung jawab dan tidak sekedar cuci tangan atas permasalahan pencari suaka," katanya.
Protes keras itu, kata dia, didasarkan pada kenyataan para pencari suaka berkeinginan untuk ke Australia, bukan Indonesia.
"Bila tindakan AL Australia terus berlanjut maka AL Indonesia dan Basarnas memperlengkapi para pencari suaka dengan berbagai peralatan agar mereka bisa sampai di Australia dengan selamat," ujarnya.
Pemerintah, tambah dia, harus tegas dalam menghadapi kebijakan Australia dalam menangani para pencari suaka.
Ia menilai tindakan tegas itu dibutuhkan agar kedaulatan RI tidak dilecehkan oleh Australia dan Indonesia tidak menjadi tempat bagi "masalah" Australia.
Tindakan AL Australia merupakan implementasi dari kebijakan PM Tony Abbott untuk menghalau para pencari suaka ke wilayah Indonesia (boat turnback policy).
"Bahkan mereka dilengkapi dengan berbagai peralatan keselamatan oleh AL Australia agar sampai di wilayah darat Indonesia secara selamat," katanya.