Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menyatakan saat ini pihaknya sedang memetakan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di kabupaten itu.
"Saat ini banyak alat peraga kampanye baik dari partai politik dan caleg yang memasang balihonya diluar ketentuan sesuai PPKU No.15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau saat dihubungi Antara di Sekadau, Selasa.
Ia menjelaskan guna melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KPU dan Pemkab Sekadau.
"Hasil pertemuan tersebut, kami sudah membuat surat rekomendasi kepada KPU dan Pemkab Sekadau agar menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, alat peraga kampanye yang melanggar itu akan ditertibkan secara bersamaan di tujuh kecamatan agar tidak terjadi gejolak.
"Kami akan melakukan pemetaan ulang mengenai titik-titik mana yang ada pemasangan baliho atau spanduk yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No. 15/2013 pasal 17," ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sekadau Tohidin membenarkan, terkait rekomendasi Panwaslu, yang menyatakan masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Penertiban rencananya akan dilakukan secara serentak di tujuh kecamatan dengan melibatkan para pihak termasuk Satpol PP," katanya.
Tohidin menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada parpol dan caleg peserta Pemilu 2014.
"Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban dengan melibatkan Satpol PP. Bagi parpol dan caleg yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administrasi dan penyitaan alat peraga kampanye," katanya.
(A057/F002)
Panwaslu Petakan Pemasangan Alat Peraga Langgar Aturan
Selasa, 21 Januari 2014 13:35 WIB