Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar (Pol) Harianta menyatakan, PT Pertamina Wilayah Kalimantan Barat telah memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 68 ton oleh tanker dan ponton kepada kapal motor besar.
"Sebelumnya Pertamina kami minta untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi itu, tetapi batal dan Pertamina hanya memberikan keterangan saja," kata Harianta di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, keterangan itu pun hanya diberikan oleh perwakilan Pertamina.
Menurut Harianta, pemesan atau pembeli BBM tersebut atas nama AA, hal itu diketahui berdasarkan dokumen. "Kami juga telah memeriksa pemilik PT Mitra Usaha Kalbar, milik Gow Winardi Sudargo, dan Kapal PT Sinar Usaha Jaya II," ujarnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ponton dan tanker yang mencurigakan itu pada Rabu (29/1).
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan, dan ternyata benar menemukan tanker dan ponton yang memuat BBM diduga ilegal itu," ungkap Harianta.
Hasil pemeriksaan sementara, pengangkutan BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi dokumen.
Tanker itu PT Mitra Usaha Kalbar, milik Gow Winardi Sudargo, dan Kapal PT Sinar Usaha Jaya II, milik Titiono, yang diamankan KP3L Pontianak dibawah komando AKP Firdaus.
"Kini barang bukti diamankan di kawasan Batu Layang," kata Harianta.
Pada saat diamankan tanker tersebut sedang melakukan pengisian terhadap kapal PT SUJ II. Didalam dokumen, tanker itu disebutkan berisi 50 ton BBM, namun ketika di verifikasi di dalam tanker tersebut terdapat 58 ton BBM, dan sekitar sepuluh ton muatannya sudah berpindah ke kapal PT SUJ.
Saat ini, lima ABK yang berada di tanker dan kapal ponton telah dimintai keterangannya pada Sabtu (1/2) oleh jajaran Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Pontianak.
Pemilik perusahaan itu dapat diancam UU Migas, kata Harianta.