Pontianak (Antara Kalbar) - Rapat paripurna di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin, dibatalkan oleh pimpinan dewan karena kehadiran peserta tidak memenuhi kuorum.
Semula rapat yang dipimpin Ketua DPRD Minsen dan dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Namun kemudian diundur karena belum memenuhi kuorum. Jumlah anggota DPRD Provinsi Kalbar sebanyak 55 orang. Berdasarkan aturan, rapat dapat dimulai kalau memenuhi separuh plus satu.
Tapi berdasarkan daftar absensi, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya 24 orang.
Ketua DPRD Provinsi Kalbar Minsen terlihat cukup kesal dengan minimnya kehadiran anggota Dewan. "Nanti kita umumkan nama-nama siapa yang tidak masuk," kata politisi dari PDI Perjuangan ini.
Ia melanjutkan, kalau ada yang tidak hadir dalam enam paripurna, dapat diusulkan ke Badan Kehormatan untuk diberhentikan.
Menurut Minsen, jadwal kegiatan di DPRD Provinsi Kalbar sudah disusun bersama. Sedangkan untuk paripurna, biasanya digelar tri wulan dan kalau terdapat perubahan, akan disesuaikan.
Ia mengakui dan maklum bahwa rata-rata anggota DPRD Provinsi Kalbar kembali maju pada Pemilu 2014. Beragam kegiatan dilakukan misalnya sosialisasi partai dan konsolidasi pemilih.
"Memang rugi, tapi mau bagaimana lagi," katanya menegaskan.
Ia berharap agar agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya tetap berjalan seperti biasa. Sesuai jadwal, rapat paripurna itu mengenai perubahan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi PPP, H Miftah mengaku tidak hadir dalam rapat karena tengah berada di Kabupaten Ketapang. "Saya sudah izin tidak hadir," kata Miftah.
Minsen akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing fraksi untuk membahas kelanjutan dari kedudukan protokoler dan keuangan DPRD Provinsi Kalbar itu
"Mau dilanjutkan atau tidak. Nanti kita bahas lagi," katanya.
T011
Paripurna DPRD Kalbar Gagal Karena Tak Kuorum
Senin, 3 Maret 2014 16:39 WIB