Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa
malam menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit
dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sanggau tahun 2006-2007,
berinisial F dan T dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.
"Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan proses tahap kedua
kasus yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalbar," kata Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.
Ia menjelaskan kedua tersangka itu pihaknya titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak hingga 20 hari kedepannya.
"Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam hari," ungkap Didik.
Tersangka F merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bibit dari DAK tahun anggaran 2006-2007, katanya.
Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraih
keuntungan pribadi, dengan mengelola proyek tersebut. Sebelumnya,
tersangka F berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif di Pemerintah Kabupaten
Sanggau, dengan jabatan eselon di Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Sanggau.
Modus tersangka yakni menggunakan nama dua perusahaan milik orang
lain, salah satunya PT SM kedua perusahaan itu dimenangkan dalam tender,
sementara pemilik perusahaan dibayar sebesar Rp55 juta, kata Didik.
Tersangka selaku PPK menjadi mudah mengelola proyek pengadaan bibit
itu sebesar Rp3,2 miliar tersebut dengan mengatasnamakan dua
perusahaan yang sudah dibayar tersebut.
"Atas pengadaan bibit fiktif tersebut direktur PT SM berinisial T
juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang
yang dilakukannya," ujarnya.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 UU
No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah UU No. 21/2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi, kata Didik.
Kajati Kalbar Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Sanggau
Rabu, 7 Mei 2014 9:12 WIB