Jakarta (Antara Kalbar) - Lima asuransi kesehatan swasta bergabung dengan BPJS Kesehatan dengan menjalankan skema "coordination of benefit" (COB).
"COB itu artinya satu orang dijamin oleh dua institusi, dibayar dua badan untuk benefit asuransi yang sama," kata Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris seusai penandatanganan perjanjian kerjasama COB di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu.
Kelima asuransi yang bekerja sama dengan BPJS adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service dan PT Asuransi AXA Financial Indonesia.
Sebelumnya telah dilakukan kerjasama serupa dengan PT Inhealth sehingga total ada enam perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui mekanisme COB, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan.
"UU memungkinkan untuk (peningkatan kelas) itu. Bisa dengan asuransi tambahan atau bayar sendiri. Misalnya dari perawatan kelas 1 ditigkatkan ke VIP," kata Fahmi.
Pembayaran premi asuransi disebut Fahmi akan tetap dilakukan ke perusahaan asuransi swasta yang nantinya akan membagi nilai premi itu.
Sedangkan keuntungan dari menggunakan sistem COB itu adalah peserta bisa mendapatkan perawatan medis yang tidak dibatasi jenis penyakitnya.
"Penyakit apapun selama sesuai dengan indikasi medis dan dijalankan sesuai dengan seharusnya, tidak akan dikenakan iur biaya (tambahan)," ujar Fahmi.
Kerja sama itu diperkirakan akan menambah keanggotaan BPJS Kesehatan sebanyak tiga juta orang yang menjadi anggota asuransi swasta saat ini.
(A043/Subagyo)
5 Asuransi Swasta Bergabung dengan BPJS Kesehatan
Rabu, 7 Mei 2014 22:44 WIB