Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa malam, menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019, dalam SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
"KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa malam.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2014 di Jakarta, dengan tembusan kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono serta pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon.
Kedatangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Gedung KPU Pusat sempat membuat kericuhan Rapat Pleno Terbuka untuk Pengesahan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Para pekerja media yang berkumpul di bagian tengah ruang rapat, untuk mengambil gambar sempat saling dorong karena kedatangan Jokowi dan Kalla di tengah-tengah pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres.
Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat datang bersama wakilnya, Jusuf Kalla yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna ungu sekitar pukul 20.45 WIB.